Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67494556

Rincian Aduan

LGWP67494556

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
24 Jun 2026
0 ditandai

Kepada Yth.

Gubernur Jawa Tengah

di Semarang


Dengan hormat,

Bersama surat ini,selaku Warga Krajan Desa Wringin Putih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang ingin menyampaikan laporan pengaduan terkait tindakan PT MAS yang ingkar janji (wanprestasi) terhadap komitmen yang telah disepakati bersama dalam forum rapat resmi.


1. Latar Belakang Masalah


PT MAS selaku pemegang izin/pelaksana aktivitas penambangan Galian C di wilayah kami telah menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan umum di sepanjang jalur lintasan armada angkutan mereka (khususnya di ruas jalan PTP Ngobo) Kerusakan ini mengganggu aktivitas ekonomi, merusak kendaraan warga, serta memicu polusi debu yang ekstrem dan rawan kecelakaan.


2. Kronologi Komitmen dan Pelanggaran


Keputusan Rapat:

PT MAS berkomitmen secara sadar untuk melakukan perbaikan jalan secara berkala/total dan melakukan penyiraman jalan guna meminimalisir debu akibat aktivitas Galian C.

Kondisi Riil Saat Ini: Hingga surat ini dibuat, PT MAS sama sekali tidak merealisasikan komitmen tersebut. Aktivitas penambangan dan pengangkutan tetap berjalan penuh, sementara fasilitas jalan umum dibiarkan rusak parah tanpa ada upaya perbaikan konkret dari pihak perusahaan.


3. Dampak yang Dirasakan Masyarakat


Keselamatan Terancam: Meningkatnya angka kecelakaan roda dua akibat jalan berlubang dan licin/berdebu.


Kesehatan Lingkungan: Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mulai menyerang warga sekitar, terutama anak-anak, akibat polusi debu yang tidak dikendalikan.

Kerugian Ekonomi: Terhambatnya mobilitas warga dan rusaknya akses logistik lokal.


Tuntutan Kami

Mengingat jalur dialog persuasif telah kami tempuh namun diabaikan oleh pihak perusahaan, kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk:

Menurunkan Tim Pengawas dari Dinas ESDM dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk meninjau langsung pelanggaran di lapangan.


Memberikan Sanksi Tegas berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin operasi Galian C PT MAS sampai mereka menyelesaikan kewajiban perbaikan jalan yang telah disepakati.


Memfasilitasi Penegakan Hukum atas komitmen rapat yang telah ditandatangani agar memiliki kekuatan hukum yang memaksa.

Sebagai bahan pertimbangan Bapak Gubernur, bersama surat ini Notulen Rapat dan Absensi Kesepakatan Bersama.


Demikian laporan ini kami sampaikan dengan harapan mendapatkan perhatian dan tindakan tegas demi keadilan bagi masyarakat Jawa Tengah. Atas perhatian dan kepemimpinan Bapak, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima