Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67491666
Rincian Aduan
LGWP67491666
Lampiran
Disposisi
Senin, 30 Juni 2025 - 11:17 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Juni 2025 - 16:06 WIBKota Tegal
Laporan aduan kami terima. Terima kasih
Progress
Rabu, 09 Juli 2025 - 11:16 WIBKota Tegal
Yth. Bapak/Ibu Pelapor,
Terima kasih atas laporan yang telah Bapak/Ibu sampaikan terkait dugaan praktik penjualan seragam dan atribut sekolah yang tidak transparan di SMP Negeri 2 Tegal. Kami sangat memahami kekhawatiran dan keberatan yang Bapak/Ibu rasakan, terutama mengenai kewajiban pembelian seragam dengan harga total yang tidak rinci serta kurangnya transparansi informasi.
Hasil Peninjauan :
Perlu kami tegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah dan/atau koperasi sekolah dilarang mewajibkan atau membebankan orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas atau pada penerimaan peserta didik baru, apalagi dengan penunjukan tempat atau penjual tertentu. Koperasi sekolah diperbolehkan menjual seragam selama bersifat sukarela bagi orang tua/wali, tidak ada unsur paksaan, dan harga yang ditawarkan harus wajar serta kompetitif dengan harga pasar.
Koperasi sekolah seharusnya berfungsi sebagai unit pelayanan yang mendukung kebutuhan siswa dengan prinsip transparansi dan keadilan, bukan sebagai sarana mencari keuntungan yang memberatkan. Komunikasi satu arah dan ketiadaan rincian harga sebagaimana yang Bapak/Ibu sampaikan jelas bertentangan dengan prinsip transparansi tersebut.
Rencana Tindak Lanjut :
Menindaklanjuti laporan ini, kami akan segera:
1. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru SMP Negeri 2 Tegal, serta pihak Koperasi Sekolah terkait, untuk meminta klarifikasi dan data lengkap mengenai pengadaan serta penjualan seragam ini.
2. Mengevaluasi kesesuaian praktik yang terjadi dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan regulasi lain yang berlaku.
3. Memastikan rincian harga setiap item seragam beserta perbandingannya dengan harga pasar segera diungkapkan secara transparan kepada seluruh wali murid.
4. Menginstruksikan pihak sekolah untuk menghentikan segala bentuk praktik yang mengarah pada pemaksaan pembelian seragam atau atribut, serta memperbaiki sistem komunikasi dengan wali murid menjadi lebih interaktif dan transparan.
5. Memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dan menimbulkan kerugian bagi wali murid, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selesai
Kamis, 10 Juli 2025 - 09:16 WIBKota Tegal
Demikian hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal. Terima kasih