Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67491666

Rincian Aduan

LGWP67491666

Selesai Public

Lampiran

KOTA TEGAL
30 Jun 2025
2 ditandai
Kepada YTH, Bpk. Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. (Gubernur Jawa Tengah) Assalamu'alaikum Wr. Wb. Terkait penerimaan siswa/i didik baru di SMP Negeri 2 Tegal. Dimana wali murid dianjurkan untuk melakukan pembelian seragam khusus sekolah, yaitu berupa: * 1 Stel Seragam Ciri Khusus Sekolah (identitas) * 1 Stel Pakaian Olah Raga Bahan Jersey Kualitas - 1 (menyusul). * 1 Set atribut Pramuka Lengkap (bet gudep, bet tunas kelapa, bet lokasi, bet pandu dunia). * 1 Set atribut OSIS lengkap (bet lokasi, bet tanda kelas, bet osis, bet merah putih). * 2 Set kaos kaki ciri khusus sekolah (putih dan hitam). * 1 Buah sabuk OSIS ciri khusus sekolah. * 1 Buah sabuk Pramuka ciri khusus. * 1 Buah Topi OSIS. * 1 Buah Dasi OSIS. * 1 Buah Hasduk + Ring Hasduk Mika. * 1 Buah Topi Baret (Pa) / Boni (Pi) + Emblem. * 4 Buah Bet Nama Siswa (Menyusul). * 3 Buah Jilbab Warna Putih, Cokelat dan Biru dongker. * Buletin MPLS Tahun 2025. * Majalah Sekolah Ekspero. Untuk perlengkapan tersebut hanya diberikan info totalan harga Rp 750.000 secara lisan atau tidak tertulis. Surat pemesanan perlengkapan ciri khusus sekolah tersebut (terlampir) yang dikeluarkan oleh pihak koperasi SMP Negeri 2 Tegal, walaupun tidak ada paksaan untuk membeli seragam (non khusus sekolah). Namun ada beberapa atribut non khusus yang tertera di surat tersebut. Dan untuk semua perlengkapan tersebut tidak disertakan rincian harga yang jelas. Koperasi sekolah seharusnya berfungsi sebagai unit pelayanan yang menyediakan kebutuhan siswa dengan harga yang wajar dan transparan, bukan sebagai tempat mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Justru malah terkesan tidak transparan. Info yang diberikan tidak melalui surat tertulis untuk wali murid, melainkan melalui group whatsapp yg dikunci, dimana hanya admin group yg dapat mengirimkan pesan (informasi hanya bersifat 1 arah) sehingga saya tidak dapat melakukan komunikasi 2 arah secara langsung pada group tersebut. Untuk surat pemesanan terlampir pun baru saya dapatkan begitu saya mendatangi dan menanyakan secara langsung terkait rincian harga, yang tetap tidak dapat diinfokan untuk rincian harganya, tapi hanya totalan harga berdasar penuturan Bapak Muhammad Zuhri selaku Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru SMP Negeri 2 Tegal. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Disposisi

Senin, 30 Juni 2025 - 11:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Senin, 30 Juni 2025 - 16:06 WIB

Kota Tegal

Laporan aduan kami terima. Terima kasih

Progress

Rabu, 09 Juli 2025 - 11:16 WIB

Kota Tegal

Yth. Bapak/Ibu Pelapor,

Terima kasih atas laporan yang telah Bapak/Ibu sampaikan terkait dugaan praktik penjualan seragam dan atribut sekolah yang tidak transparan di SMP Negeri 2 Tegal. Kami sangat memahami kekhawatiran dan keberatan yang Bapak/Ibu rasakan, terutama mengenai kewajiban pembelian seragam dengan harga total yang tidak rinci serta kurangnya transparansi informasi.


Hasil Peninjauan :

Perlu kami tegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah dan/atau koperasi sekolah dilarang mewajibkan atau membebankan orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas atau pada penerimaan peserta didik baru, apalagi dengan penunjukan tempat atau penjual tertentu. Koperasi sekolah diperbolehkan menjual seragam selama bersifat sukarela bagi orang tua/wali, tidak ada unsur paksaan, dan harga yang ditawarkan harus wajar serta kompetitif dengan harga pasar.

Koperasi sekolah seharusnya berfungsi sebagai unit pelayanan yang mendukung kebutuhan siswa dengan prinsip transparansi dan keadilan, bukan sebagai sarana mencari keuntungan yang memberatkan. Komunikasi satu arah dan ketiadaan rincian harga sebagaimana yang Bapak/Ibu sampaikan jelas bertentangan dengan prinsip transparansi tersebut.


Rencana Tindak Lanjut :

Menindaklanjuti laporan ini, kami akan segera:

1. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru SMP Negeri 2 Tegal, serta pihak Koperasi Sekolah terkait, untuk meminta klarifikasi dan data lengkap mengenai pengadaan serta penjualan seragam ini.

2. Mengevaluasi kesesuaian praktik yang terjadi dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan regulasi lain yang berlaku.

3. Memastikan rincian harga setiap item seragam beserta perbandingannya dengan harga pasar segera diungkapkan secara transparan kepada seluruh wali murid.

4. Menginstruksikan pihak sekolah untuk menghentikan segala bentuk praktik yang mengarah pada pemaksaan pembelian seragam atau atribut, serta memperbaiki sistem komunikasi dengan wali murid menjadi lebih interaktif dan transparan.

5. Memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dan menimbulkan kerugian bagi wali murid, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selesai

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:16 WIB

Kota Tegal

Demikian hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal. Terima kasih