Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67424308
Rincian Aduan
LGWP67424308
Selesai
Public
Alamat rw 000 rt 010 denanyar, tangen, sragen, masalah yg terjadi tanah warisan dari nenek saya yg belum terdaftar diBPN diambil alih sepihak oleh pemerintah desa
Disposisi
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 00:55 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Senin, 31 Oktober 2022 - 10:48 WIBKabupaten Sragen
kami koordinasikan dg instansi terkait.
Progress
Selasa, 01 November 2022 - 10:45 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Camat Tangen sbb :
Menindaklanjuti aduan SDR. Sriyono alamat RT 10 dk. ngunut , desa Denanyar kec Tangen :
Terkait masalah tanah warisan dari neneknya yg belum terdaftar di BPN di ambil alih sepihak oleh Pemerintah Desa.
   Sesuai dengan klarifikasi dan informasi dari Kades dan sekdes, kami laporkan sbb :
1. SDR Sriyono benar2 penduduk desa Denanyar , dk. Ngunut RT 10, merupakan anak dari SDR Parno.
2. SDR Sriyono dan ayahnya Parno sudah pernah mengadu dan minta penjelasan terkait status tanahnya kepada pemerintah desa Denanyar
3. Orang Tua Sriyono ( Parno) sdh menempati tanah tersebut Sudah puluhan tahun sampe sekarang ( mager sari di tanah kas Desa )
4. Saudara Sriyono dan ayahnya SDR Parno tdk memiliki data kepemilikan tanah yang ditempati ( baik itu Petok D atau Petok C atau setifikat).
5. Tanah yang ditempati merupakan tanah kas Sampir milik desa Denanyar di buku Petok C/C desa , dan Peta tanah, yaitu ( Nomor 1B Persil 105.D klas IV luas 7230 )
6. Tanah kas Sampir tersebut tahun 2019 sudah di sertifikat kan menjadi hak pakai milik pemerintah desa Denanyar.
Tanah kas Sampir tersebut sampai sekarang masih di Magersari/huni oleh 8 KK.
Demikian laporan kami buat untuk menjadikan periksa.
Camat Tangen
Edi widodo
  Â
Selesai
Selasa, 01 November 2022 - 10:45 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Camat Tangen sbb :
Menindaklanjuti aduan SDR. Sriyono alamat RT 10 dk. ngunut , desa Denanyar kec Tangen :
Terkait masalah tanah warisan dari neneknya yg belum terdaftar di BPN di ambil alih sepihak oleh Pemerintah Desa.
   Sesuai dengan klarifikasi dan informasi dari Kades dan sekdes, kami laporkan sbb :
1. SDR Sriyono benar2 penduduk desa Denanyar , dk. Ngunut RT 10, merupakan anak dari SDR Parno.
2. SDR Sriyono dan ayahnya Parno sudah pernah mengadu dan minta penjelasan terkait status tanahnya kepada pemerintah desa Denanyar
3. Orang Tua Sriyono ( Parno) sdh menempati tanah tersebut Sudah puluhan tahun sampe sekarang ( mager sari di tanah kas Desa )
4. Saudara Sriyono dan ayahnya SDR Parno tdk memiliki data kepemilikan tanah yang ditempati ( baik itu Petok D atau Petok C atau setifikat).
5. Tanah yang ditempati merupakan tanah kas Sampir milik desa Denanyar di buku Petok C/C desa , dan Peta tanah, yaitu ( Nomor 1B Persil 105.D klas IV luas 7230 )
6. Tanah kas Sampir tersebut tahun 2019 sudah di sertifikat kan menjadi hak pakai milik pemerintah desa Denanyar.
Tanah kas Sampir tersebut sampai sekarang masih di Magersari/huni oleh 8 KK.
Demikian laporan kami buat untuk menjadikan periksa.
Camat Tangen
Edi widodo
  Â