Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP67379447
KABUPATEN BANYUMAS, 29 Feb 2020
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah selaku Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Jawa Tengah. Guna meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Pemerintah Desa, mengusulkan mohon adanya perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Desa, khususnya di Jawa Tengah. Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 dan UU Desa bahwa Desa adalah Pemerintahan Bermasyarakat dan Masyarakat Berpemerintahan. Aparatur Pemerintah Desa bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara psikologi, pengenaan pakaian dinas Aparatur Pemerintah Desa yang disamakan dengan ASN dapat membentuk pola pikir dan kejiwaan yang bersangkutan sebagai ASN sehingga tidak menutup kemungkinan akan terus menuntut bukan hanya penghasilan dan fasilitas yang dipersamakan dengan ASN, tapi juga akan terus terjadi tuntutan diangkat sebagai ASN karena akan terasa seolah mengerjakan tugas ASN sehingga sudah sepatut dan selayaknya dipersamakan sebagai ASN dalam berbagai aspek. Padahal Aparatur Pemerintah Desa bukanlah ASN dan Keuangan Negara/Daerah dimungkinkan akan sangat terbebani untuk Belanja Pegawai ke depannya jika sampai hal itu terjadi. Secara sosial kultural, pengenaan aturan pakaian dinas Aparatur Pemerintah Desa yang dipersamakan dengan ASN lambat laun dapat menggerus mentalitas dan totalitas sebagai pamong dengan beragam kearifan lokal, hak asal usul dan kewenangan berskala lokal. Demikian usulan, semoga dapat dipertimbangkan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.
Disposisi
Senin, 02 Maret 2020 - 10:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Maret 2020 - 11:36 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Selasa, 03 Maret 2020 - 13:10 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Selasa, 03 Maret 2020 - 13:13 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL