Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67356992

Rincian Aduan

LGWP67356992

Selesai Public
KOTA SEMARANG
19 Jun 2025
1 ditandai
Mohon Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah,,hutan sebagai paru paru bumi dan tempat ekosistem keberlangsungan alam sangat penting untuk kehidupan,kawasan hutan karet di BSB BUKIT SEMARANG BARU KECAMATAN MIJEN KOTA SEMARANG YANG DULU NYA PENUH HUTAN KARET DAN DI SITU DULU NYA DINGIN,BERKABUT SEKARANG MENJADI GERSANG DAN PANAS KARENA HUTAN KARET NYA SEMAKIN DIBABAT HABIS DAN DIGUNDULI SAMPAI GUNDUL DAN DIJADIKAN PROYEK SERTA SEKARANG JUGA MASIH BERLANGSUNG PROYEK PENGGUNDULAN HUTAN DI KAWASAN TERSEBUT SALAH SATU NYA PENGGUNDULAN HUTAN UNTUK DIJADIKAN LAPANGAN GOLF BSB,MOHON SEGERA DIHENTIKAN PROYEK TERSEBUT DAN SEGERA LESTARIKAN KEMBALI HUTAN KARET DI BSB MIJEN SEMARANG.AMBIL TINDAKA TEGAS PADA PT YANG MERUSAK HUTAN DAN LINGKUNGAN DI BSB MIJEN SEMARANG,,PADAHAL ITU DULUNYA KAN HUTAN MILIK NEGARA PEMERINTAH ,SEKARANG KOK BISA DIKUASAI OLEH PT???

Disposisi

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:38 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporannya, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait.

Dikembalikan

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:20 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Persetujuan Lingkungan terkait usaha dan/atau kegiatan pembangungan maupun pengembangan yang berlokasi di BSB (Bukit Semarang Baru) Kecamatan Mijen Kota Semarang merupakan kewenangan Walikota Semarang, yang prosesnya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang

Disposisi

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:02 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Progress

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:54 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, laporan kami teruskan ke bidang terkait untuk proses tindak lanjut. Terima kasih

Selesai

Senin, 14 Juli 2025 - 10:12 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. DLH Kota Semarang telah melakukan pengecekan administrasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Lapangan Golf di BSB. Informasi yang dapat disampaikan bahwa : a) Terdapat Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Lapangan Golf di Cluster Puri Arga Golf yang berlokasi di Jalan RM. Hadi Soebeno Sosrowardoyo, Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah b) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Lapangan Golf di Cluster Puri Arga Golf di Kota Baru Bukit Semarang Baru (BSB) telah memiliki dokumen Andal Regional Pembangunan Kota Baru Bukit Semarang Baru yang telah dipersamakan sebagai Amdal terpadu berdasarkan surat dari Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL Kota Baru Bukit Semarang Baru dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan Kota Baru Bukit Semarang Baru di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah oleh PT. Karyadeka Alam Lestari. c) Berdasarkan dokumen lingkungan yang telah disampaikan, kegiatan pembangunan lapangan golf oleh PT. Karyadeka Alam Lestari merupakan bagian dari rencana pembangunan terpadu Kota Baru Bukit Semarang Baru (BSB), dan telah melalui proses penilaian serta perizinan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d) Dalam dokumen Andal dan RKL-RPL, telah diidentifikasi dan dirumuskan berbagai dampak lingkungan beserta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, termasuk langkah-langkah pencegahan dan mitigasi terhadap kerusakan lingkungan serta perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai konservasi. e) Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menyampaikan aduan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. e) Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut, khususnya dalam memastikan bahwa seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan dijalankan secara konsisten oleh pihak perusahaan. f) Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban lingkungan, Pemerintah Kota Semarang akan mengambil langkah-langkah administratif sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih