Kota Semarang
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. DLH Kota Semarang telah melakukan pengecekan administrasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Lapangan Golf di BSB. Informasi yang dapat disampaikan bahwa :
a) Terdapat Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Lapangan Golf di Cluster Puri Arga Golf yang berlokasi di Jalan RM. Hadi Soebeno Sosrowardoyo, Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
b) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Lapangan Golf di Cluster Puri Arga Golf di Kota Baru Bukit Semarang Baru (BSB) telah memiliki dokumen Andal Regional Pembangunan Kota Baru Bukit Semarang Baru yang telah dipersamakan sebagai Amdal terpadu berdasarkan surat dari Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL Kota Baru Bukit Semarang Baru dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan Kota Baru Bukit Semarang Baru di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah oleh PT. Karyadeka Alam Lestari.
c) Berdasarkan dokumen lingkungan yang telah disampaikan, kegiatan pembangunan lapangan golf oleh PT. Karyadeka Alam Lestari merupakan bagian dari rencana pembangunan terpadu Kota Baru Bukit Semarang Baru (BSB), dan telah melalui proses penilaian serta perizinan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Dalam dokumen Andal dan RKL-RPL, telah diidentifikasi dan dirumuskan berbagai dampak lingkungan beserta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, termasuk langkah-langkah pencegahan dan mitigasi terhadap kerusakan lingkungan serta perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai konservasi.
e) Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menyampaikan aduan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
e) Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut, khususnya dalam memastikan bahwa seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan dijalankan secara konsisten oleh pihak perusahaan.
f) Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban lingkungan, Pemerintah Kota Semarang akan mengambil langkah-langkah administratif sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih