Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67350849

Rincian Aduan

LGWP67350849

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
26 Sep 2025
0 ditandai

Tolong kepada pihak esdm periksa ijin galian tanah di daerah pejalin kecamatan brangsong kendal apakah benar ijinnya ada? Soalnya kegiatan sudah lama dan mengkawatirkan merusak lingkungan hidup. Jangan menunggu ada korban, baru ditindak. 

Kami menunggu tindakan tegas aparat.

Disposisi

Jumat, 26 September 2025 - 17:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 29 September 2025 - 06:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:13 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan:


  1. Bahwa berdasarkan data yang ada, kegiatan pertambangan yang berlokasi di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, telah memiliki izin dengan Nomor 12780001007140012 tanggal 4 November 2024 atas nama PT Ayaka Jaya Prima.
  2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025 telah dilakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan oleh Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, terkait aspek teknis dan lingkungan.
  3. Bahwa Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI pada tanggal 13 September 2025 telah menyampaikan surat tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan terhadap aspek teknis dan lingkungan dimaksud.
  4. Bahwa terhadap hasil pembinaan dan pengawasan tersebut, PT Ayaka Jaya Prima diwajibkan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh Inspektur Tambang, termasuk pemenuhan aspek teknis, lingkungan, serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Dokumentasi pembinaan dan pengawasan tanggal 26 Agustus 2025 terlampir.



Selesai

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:15 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih