Tolong kepada pihak esdm periksa ijin galian tanah di daerah pejalin kecamatan brangsong kendal apakah benar ijinnya ada? Soalnya kegiatan sudah lama dan mengkawatirkan merusak lingkungan hidup. Jangan menunggu ada korban, baru ditindak.
Kami menunggu tindakan tegas aparat.