Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67163921

Rincian Aduan

LGWP67163921

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
01 Aug 2025
0 ditandai
Yth. Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pekalongan. Mohon kedepanya jika Pasar Banjarsari Pekalongan telah di Resmikan, mohon para pedagang yang bejualan dipinggir jalan Pasar Banjarsari untuk dipindahkan / ditertibkan. Supaya tidak terjadi kemacetan. Terima kasih

Disposisi

Jumat, 01 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Jumat, 01 Agustus 2025 - 10:35 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut

Progress

Jumat, 01 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut

Selesai

Senin, 04 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Kota Pekalongan

Terkait pedagang yang berjualan di luar area Pasar Banjarsari, memang telah direncanakan untuk dilakukan penertiban. Hal ini dikarenakan lokasi tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai area parkir. Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Pekalongan telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang di sekitar Pasar Banjarsari dengan menyampaikan surat edaran. Saat ini, surat peringatan kedua juga telah dikirimkan dalam minggu ini.

Sebagai langkah ke depan untuk melindungi keberlangsungan usaha pedagang resmi di dalam Pasar Banjarsari, maka tidak diperkenankan adanya aktivitas jual beli di sekitar pasar. Namun demikian, pengecualian diberikan kepada pedagang kaki lima, yang diperbolehkan berjualan di sekitar pasar pada pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB.