Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67163921
Rincian Aduan
LGWP67163921
Disposisi
Jumat, 01 Agustus 2025 - 10:01 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 01 Agustus 2025 - 10:35 WIBKota Pekalongan
terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut
Progress
Jumat, 01 Agustus 2025 - 11:01 WIBKota Pekalongan
terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut
Selesai
Senin, 04 Agustus 2025 - 11:24 WIBKota Pekalongan
Terkait pedagang yang berjualan di luar area Pasar Banjarsari, memang telah direncanakan untuk dilakukan penertiban. Hal ini dikarenakan lokasi tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai area parkir. Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Pekalongan telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang di sekitar Pasar Banjarsari dengan menyampaikan surat edaran. Saat ini, surat peringatan kedua juga telah dikirimkan dalam minggu ini.
Sebagai langkah ke depan untuk melindungi keberlangsungan usaha pedagang resmi di dalam Pasar Banjarsari, maka tidak diperkenankan adanya aktivitas jual beli di sekitar pasar. Namun demikian, pengecualian diberikan kepada pedagang kaki lima, yang diperbolehkan berjualan di sekitar pasar pada pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB.