Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67083183
Rincian Aduan
LGWP67083183
Disposisi
Senin, 17 April 2023 - 09:27 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 April 2023 - 09:35 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Senin, 17 April 2023 - 09:35 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 17 April 2023 - 13:51 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi. Perlu kami sampaikan bahwa terkait pengisian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 jo Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022. Dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 1 huruf i menyatakan bahwa pernyataan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan / atau Tim seleksi bermaterai cukup. Yang artinya yang tidak boleh adalah menantu, sedangkan dilaporan adalah "Calon Menantu". Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)