Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP67083183
KABUPATEN DEMAK, 16 Apr 2023
Ijin menyampaikan aduan pak gub, terjadi kecurangan dalam pengisian pemilihan perangkat desa di desa sambiroto kecamatan gajah kabupaten demak pak. Bahwasannya yang di nyatakan lolos ujian adalah calon anak mantu Kepala Desa, dimana sudah tunangan beberapa bulan lalu. Dan yg dinyatakan lolos dan mendapatkan nilai tertinggi tersebut masih punya hubungan kekeluargaan dengan panitia pemilihan pengisian perangkat desa, sedangkan perarurannya tidak boleh ada hubungan dengan kades dan panitia baik hubungan kekeluargaan secara vertikan maupun horizontal. Mohon pak tindak lanjuti, karena kami merasa di rugikan, dan desa tidak akan maju bila KKN masih merajalela
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 17 April 2023 - 09:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 April 2023 - 09:35 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Senin, 17 April 2023 - 09:35 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 17 April 2023 - 13:51 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi. Perlu kami sampaikan bahwa terkait pengisian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 jo Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022. Dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 1 huruf i menyatakan bahwa pernyataan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan / atau Tim seleksi bermaterai cukup. Yang artinya yang tidak boleh adalah menantu, sedangkan dilaporan adalah "Calon Menantu". Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)