Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67083183

Rincian Aduan

LGWP67083183

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
16 Apr 2023
0 ditandai
Ijin menyampaikan aduan pak gub, terjadi kecurangan dalam pengisian pemilihan perangkat desa di desa sambiroto kecamatan gajah kabupaten demak pak. Bahwasannya yang di nyatakan lolos ujian adalah calon anak mantu Kepala Desa, dimana sudah tunangan beberapa bulan lalu. Dan yg dinyatakan lolos dan mendapatkan nilai tertinggi tersebut masih punya hubungan kekeluargaan dengan panitia pemilihan pengisian perangkat desa, sedangkan perarurannya tidak boleh ada hubungan dengan kades dan panitia baik hubungan kekeluargaan secara vertikan maupun horizontal. Mohon pak tindak lanjuti, karena kami merasa di rugikan, dan desa tidak akan maju bila KKN masih merajalela

Disposisi

Senin, 17 April 2023 - 09:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 17 April 2023 - 09:35 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Senin, 17 April 2023 - 09:35 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 17 April 2023 - 13:51 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi. Perlu kami sampaikan bahwa terkait pengisian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 jo Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022. Dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 1 huruf i menyatakan bahwa pernyataan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan / atau Tim seleksi bermaterai cukup. Yang artinya yang tidak boleh adalah menantu, sedangkan dilaporan adalah "Calon Menantu". Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)