Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP66985692
KABUPATEN PEMALANG, 05 Jun 2023
Pak Ganjar, Mohon solusi....saya Putra, saya mempunyai 2 anak asuh yg sudah ditinggal mati kedua orang tuanya ( ayah dan ibu) di tahun 2020 karena sakit. Salah satu dari anak ini akan melanjutkan ke tingkat skolah menengah atas. Namun jalur zonasi tidak dpt dilakukan karena jarak terlalu jauh untuk bersekolah di SMA negeri. Jalur afirmasi pun tidak dpt dilakukan karena anak tsb tidak mempunyai KIP dan kartu bantuan lainnya pdhl mereka hidup berkekurangan. Secara jalur prestasi juga tergolong anak yang umum. Kami mohon tolong pak Ganjar karena jalur afirmasi yatim piatu pada juknis Hanya utk org tua yg meninggal akibat covid. Sedang org tua anak ini meninggal karena sakit berat ditahun 2020 dibulan yg sama pula . Saya membaca antara juknis dengan Pergub terkait PPDB agak sedikit berbeda tafsirannya karena di pergub hanya menyebutkan yatim piatu tanpa menyebutkan akibat covid kematiannya.... Mohon solusi pak, agar anak ini tidak kecewa karena ingin sekali bersekolah di negeri dengan keadaan yg serba kurang dll ...apakah bisa jika surat ket.covid digantikan dg akta kematian kedua org tua....ttia kasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 06 Juni 2023 - 10:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 07 Juni 2023 - 08:19 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA