Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66978393

Rincian Aduan

LGWP66978393

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
06 Oct 2022
0 ditandai
maaf pak mau tanya soal bansos kenpa ya nama saya ada di penarima bansos BPNT buan september tahun 2021 tetapi saya mersaa tdk pernah mendapat bantuan itu...apa nama saya di salah gunakan oleh oknum2 di kelurahan tempat saya tinggal di desa kuripan..kecamatan karangawen kab.demak

Disposisi

Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:19 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:35 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu   Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:36 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Kamis, 06 Oktober 2022 - 16:36 WIB

Kabupaten Demak

Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada   Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI. 
Kami perlu informasikan bahwa yang menjadi rujukan adalah data bayar program. Yang artinya penerima Program PKH tidak serta Merta menjadi penerima semua program. 
Aplikasi Cek Bansos Kemensos merupakan aplikasi yang berbasis nama bukan NIK. Ada kemungkinan penerima memiliki nama yang sama. Kemudian Bansos dari kemensos peruntukannnya adalah keluarga jadi apa bila salah satu dari keluarga sudah menerima maka akan tertulis sama semua satu keluarga dan satu keluarga dianggap menerima meski bukan atas nama penerima langsung. 
Apabila penerima Program PKH tidak di tetapkan sebagai penerima sembako maka KPM tersebut hanya penerima Program PKH. 
Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa ybs. Dumm dan terima kasih. (DINSOSP2PA)