Kamis, 06 Oktober 2022 - 16:36 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI.
Kami perlu informasikan bahwa yang menjadi rujukan adalah data bayar program. Yang artinya penerima Program PKH tidak serta Merta menjadi penerima semua program.
Aplikasi Cek Bansos Kemensos merupakan aplikasi yang berbasis nama bukan NIK. Ada kemungkinan penerima memiliki nama yang sama. Kemudian Bansos dari kemensos peruntukannnya adalah keluarga jadi apa bila salah satu dari keluarga sudah menerima maka akan tertulis sama semua satu keluarga dan satu keluarga dianggap menerima meski bukan atas nama penerima langsung.
Apabila penerima Program PKH tidak di tetapkan sebagai penerima sembako maka KPM tersebut hanya penerima Program PKH.
Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa ybs. Dumm dan terima kasih. (DINSOSP2PA)