Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP66978278
KABUPATEN PURBALINGGA, 11 Jan 2023
Lapor Pak, Saya ingin mencatatkan pernikahan saya yang sudah kami lakukan pada bulan des 22 di catatan sipil purbalingga, namun kurang syarat surat nikah dari orang tua istri yang mana sudah bercerai lama dan berkas sudah hilang semua, semua berkas ada kecuali surat menikah. apakah tidak bisa di hilangkan saja, surat menikah orang tua nya jika umur mempelai wanita sudah diatas 21 tahun. kami kesulitan untuk mengurus surat menikah ortu wanita, kami sudah ke catatan sipil pemalang (Alamat KTP Istri), kondisi ortu istri sudah bercerai dan tidak ada berkasnya, tempat menikah dulu di jakarta. saya disarankan untuk mengurus ke pengadilan agar bisa dibuatkan surat putusan pengadilan untuk pembuatan akta baru tanpa nama ayah, namun saya dengan biaya sidang di PN Pemalang Sekita 2,5 Juta. dan itu sangat membebani kami sekeluarga. apakah bisa dibantu pak, niat kami baik untuk mecatatkan pernikahan, namun seperti di persulit niat baik kita. mohon bantuan nya pak.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 11 Januari 2023 - 15:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Januari 2023 - 15:28 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 12 Januari 2023 - 07:49 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4069 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Selasa, 24 Januari 2023 - 07:52 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Dinpendukcapil Kab.
Purbalingga :
Terima kasih untuk atensi saudara, berkaitan dengan laporan ini.
Dukcapil Purbalingga tengah koordinasi dengan Dukcapil Jakarta Selatan terkait
konfirmasi keabsahan akta kelahiran Saudara melalui Dukcapil Pemalang dan
sedang menunggu jawaban.
(yang disampaikan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4069)