Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66978208

Rincian Aduan

LGWP66978208

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
14 Jun 2022
0 ditandai
Lapor pak, berkaitan dengan sertipikat masal. Di daerah saya tepatnya di desa JEMBAYAT kec. MARGASARI kab. TEGAL sertipikat masal warga yg ikut bikin sertipikat dikenakan biaya yg lumayan. Untuk bangunan/tanah yg sudah akte harus bayar 300rbu. Sedangkan yg masih berupa tupi bayar 450rbu. Info kuota sertipikat masal yg saya terima itu sekitar 4400 sertipikat. Kalo seluruh warga yg bikin seripikat rata2 bayar 350.000 saja dikali 4.400 jumlahnya 1.540.000.000. Itu uang rakyat, yg seharusnya gratis malah harus bayar. Uang itu digunakan untuk apa kami gak tau. Tolong ditindak lanjuti.

Disposisi

Selasa, 14 Juni 2022 - 10:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:24 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.

Selesai

Rabu, 15 Juni 2022 - 09:28 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kab.Tegal : Sesuai dgn ketentuan SKB 3 menteri, biaya persiapan PTSL yang menjadi tanggung jawab calon peserta PTSL sebesar Rp. 150.000.
Biaya tsb dipergunakan untuk; pengadaan patok, materai, penggandaan surat² dan operasional panitia desa.
Biaya persiapan PTSL tsb tidak dipergunakan untuk proses sertipikasi di BPN, karena proses yang masuk ke BPN mulai dari kegiatan penyuluhan, pengukuran sampai dengan penerbitan sertipikat sudah ditanggung oleh negara ( nol biaya untuk calon peserta PTSL )
Desa Jembayat memang menjadi calon lokasi PTSL 2022, akan tetapi saat ini tim dari BPN belum melaksanakan kegiatan sosialisasi secara langsung kepada calon peserta PTSL didesa Jembayat. Dalam minggu ini akan ada tim yang merapat ke desa Jembayat untuk melakukan sosialisai awal kepada panitia PTSL desa.