Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 25 Februari 2016 - 07:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 02 Maret 2016 - 07:22 WIB
INSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Selesai
Senin, 21 November 2016 - 09:28 WIB
INSPEKTORAT
terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami. sehubungan dengan masalah aduan tersebut, berdasarkan surat Inspektorat kab.Pekalongan No.700/36 tgl 10 Maret 2016, kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut :
1. bahwa pemerintah desa tidak melakukan penarikan biaya untuk balik nama sertifikat di wilayah Desa Surobayan Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan, biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp 2.000.000,- merupakan biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah di notaris
2. sehubungan dengan hal tersebut pelapor telah mencabut laporan kepada Gubernur Jawa Tengah melalu website laporgub.jatengprov.go.id dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.