Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP66964724
KABUPATEN BOYOLALI, 12 Feb 2025
Aduan Pajak Motor Hari ini (Februari 2025) saya mau pajak motor 5 tahunan, namun oleh Samsat dikatakan kalau nomor polisi saya termasuk nomor pilihan sehingga harus ada tambahan biaya yang lumayan besar bagi saya. Sedangkan di 5 th, 10 tahun sebelumnya tidak ada masalah. Dan nopol itu, dulunya saya tidak request, terima jadi saja dari leasingnya. Dikatakan ini adalah aturan baru, sedangkan saya tidak mengikuti informasi, dan tidak ada pemberitahuan ketika pajak 1 tahunan (perpanjangan). Kemudian disarankan untuk ganti Nomor Polisi, saya setuju saja diganti. Namun kok masih dibebani dengan biaya tambahan lagi untuk ganti Nopol. Barangkali itu saja aduan saya, intinya ya kaget karena jadi membengkak biayanya. Sehingga sementara ini tidak jadi saya bayar pajak. Maaf ya... nunggu ada tambahan biaya dulu.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 12 Februari 2025 - 11:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 Februari 2025 - 15:17 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 12 Februari 2025 - 15:17 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Rabu, 12 Februari 2025 - 16:35 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat sore, terima kasih atas aduan yang di laporkan di kanal LaporGUb dengan nomer aduan LGWP66964724 pada tanggal 12 Februari 2025.
Adapun ketentuan berkaitan dengan NRKB pilihan merujuk pada :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor pasal 7 yang berbunyi sbb;
(1) NRKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi pilihan nomor registrasi dan atau seri huruf tanpa seri huruf.
(3) NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),berlaku selama 5 (lima) tahun.
(4) NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui.
(5) NRKB yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipindah tangankan atau dipindahkan ke Ranmor lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak.
(6) NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat diajukan pada saat registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(7) NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.
(8) Dalam hal NRKB pilihan habis masa berlaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilanjutkan, Ranmor diberikan NRKB sesuai urutan
Berkaitan aduan saudara bahwa tidak ada pembayaran biaya lain selain pembayaran PKB, SWDKLLJ, PNBP STNK dan PNBP TNKB
Demikian yang kami sampaikan dan terima kasih atas aduan dari saudara.