Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66949530
Rincian Aduan
LGWP66949530
Selesai
Public
PT. Ding jin perusahaan asing, belum punya ijin sudah bangun pabrik dan operasional... Pak gub, pak Dedy Yon... Pripun???
Disposisi
Rabu, 02 November 2022 - 15:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Kamis, 03 November 2022 - 07:47 WIBKota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 04 November 2022 - 14:09 WIBKota Tegal
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas laporannya. Dan dapat kami informasikan juga bahwa PT. Ding Jin merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) yang menempati bangunan dengan SK PBG yang telah terbit sejak bulan Juni 2022, juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit pada bulan Juni 2022. Selanjutnya akan dilaksanakan peninjauan pada lokasi usaha PT. Ding Jin oleh Tim Teknis bersama OPD Terkait.
Selesai
Jumat, 04 November 2022 - 14:10 WIBKota Tegal
Demikian tanggapan dan rencana tindaklanjut dari DPMPTSP Kota Tegal. Terimakasih