Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66949530

Rincian Aduan

LGWP66949530

Selesai Public
KOTA TEGAL
01 Nov 2022
0 ditandai
PT. Ding jin perusahaan asing, belum punya ijin sudah bangun pabrik dan operasional... Pak gub, pak Dedy Yon... Pripun???

Disposisi

Rabu, 02 November 2022 - 15:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Kamis, 03 November 2022 - 07:47 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 04 November 2022 - 14:09 WIB

Kota Tegal

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas laporannya. Dan dapat kami informasikan juga bahwa PT. Ding Jin merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) yang menempati bangunan dengan SK PBG yang telah terbit sejak bulan Juni 2022, juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)  yang terbit pada bulan Juni 2022. Selanjutnya akan dilaksanakan peninjauan pada lokasi usaha PT. Ding Jin oleh Tim Teknis bersama OPD Terkait.

Selesai

Jumat, 04 November 2022 - 14:10 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan dan rencana tindaklanjut dari DPMPTSP Kota Tegal. Terimakasih