Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66934602

Rincian Aduan

LGWP66934602

Selesai Public

Lampiran

KOTA PEKALONGAN
26 Apr 2023
1 ditandai
Mohon maaf saya ulangi lagi aduan saya kmrn.pak apa tiap rumah sakit klau pertama masuk pakai umum/mandiri seterusnya akan umum/mandiri tidak bs pakai bpjs.soalnya dirumah sakit RSUD EMBUNG FATIMAH katanya begitu.adik saya disana lagi sakit tiap hari dirumah sakit disuruh nebua obat trs smpai 700ribu.sdngkan kondisi pasien/adiku blm mmbaik.apa tidak bs dirubah layanan administrasi nya pakai bpjs/SKTM.tolong dengan sangat.mohon di di tinjau kmbali aduanku.krn aduan kmrn kox sudah SELESAI.adik saya disana terkena penyakit TBC kata nya.setahuku untuk penyakit TBC pengobatannya di gratis kan perawatannya dan obat obat nya selama 6 bln.🙏🙏🙏

Disposisi

Kamis, 27 April 2023 - 10:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Dikembalikan

Kamis, 27 April 2023 - 14:23 WIB

Kota Pekalongan

MAAF TIDAK ADA RSUD EMBUNG FATIMAH DI KOTA PEKALONGAN, TERIMAKASIH

Disposisi

Kamis, 27 April 2023 - 14:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Kamis, 27 April 2023 - 15:08 WIB

Kabupaten Batang

terima kasih. kami koordinasikan dengan dinsos

Progress

Selasa, 02 Mei 2023 - 10:35 WIB

Kabupaten Batang

peserta bpjs mandiri dapat dialihkan ke kis pbi apbn atau apbd,untuk pbi apbn kewenangan ada di pemerintah pusat, kalau pbi apbd kewenangan nya ada di pemerintah daerah saran dari kami, bisa diusulkan untuk dialihkan dari kepesertaan mandiri ke pbi apbd dengan ketentuan warga tersebut sedang menderita penyakit kronis, dan berasal dari keluarga pra sejahtera.sebelum nya pemohon menyiapkan berkas sebagai berikut :1. fc ktp2. fc kk3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala desa/lurah bermaterai 10.000 yang menyatakan tidak mampu dan layak menerima pbi4. bukti pelunasan (bagi peserta mandiri yang memiliki tanggungan premi)5. foto rumah tampak atap, lantai, dinding6. surat keterangan diagnosa penyakit dari dokter/puskesmas/rumah sakit (sebagai bukti bahwa ybs menderita penyakit kronis)setelah berkas tersebut lengkap, silahkan berkas tersebut di bawa ke dinas sosial untuk dibuatkan surat rekomendasi pengalihan ke pbi apbd, lalu setelah mendapat rekomendasi dari dinsos, pemohon menyerahkan berkas tersebut ke dinas kesehatan untuk dilakukan verifikasi dan validasi.jika permohonan disetujui, kis pbi abpd tidak dapat langsung aktif, dan harus menunggu proses aktivasi paling cepat 30 hari/1 bulan

semoga informasi tersebut dapat membantu terima kasih 🙏

Selesai

Kamis, 25 Mei 2023 - 08:30 WIB

Kabupaten Batang

Terima kasih