Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66872390

Rincian Aduan

LGWP66872390

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
07 Jan 2026
0 ditandai

Di sepanjang bahu Jalan Kyai Raden Santri terdapat pedagang kaki lima (PKL) dalam jumlah yang sangat banyak dan hampir memenuhi seluruh bahu jalan. Kondisi ini menyebabkan tidak tersedianya akses bagi pejalan kaki, sehingga masyarakat terpaksa berjalan di badan jalan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.

.

Selain itu, keberadaan PKL di bahu jalan tersebut membahayakan pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, karena mempersempit ruang lalu lintas dan mengganggu jarak pandang. Aktivitas jual beli yang berlangsung juga menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

.

Permasalahan lain yang timbul adalah penumpukan sampah dari aktivitas PKL yang tidak dikelola dengan baik, sehingga mengganggu kebersihan lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar.

.

Diharapkan pihak terkait dapat segera melakukan penertiban dan penanganan yang tepat demi keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan dan kebersihan lingkungan di sepanjang Jalan Kyai Raden Santri.

Disposisi

Rabu, 07 Januari 2026 - 08:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Jumat, 09 Januari 2026 - 08:59 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi


Progress

Jumat, 09 Januari 2026 - 08:59 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke SATPOL PP dan PK sebagai instansi yang membidangi.

terima kasih


Selesai

Senin, 13 April 2026 - 10:50 WIB

Kabupaten Magelang

Menanggapi laporan saudara kami sampaikan hasil koordinasi terkait aduan PKL di wilayah desa gunungpring sebagai berikut : 

a. Keberadaan PKL pada awalnya diijinkan oleh Mantan Kepala Desa Gunung Pring khusus untuk warga Desa Gunung Pring dan jumlah saat itu baru ada 3 PKL dan dengan syarat sarana dan prasarana berjualan harus dengan gerobak yang bisa dipindahkan dan setelah selesai berjualan tempat berjualan harus bersih ini terjadi sebelum Tahun 2020 atau sebelum Covid-19 mewabah di Wilayah Kabupaten Magelang;

b. Kondisi saat ini Jumlah PKL yang berada di sepanjang Bahu Jalan Raden Kyai Raden Santri Desa Gunung Pring ±70 PKL dengan bangunan semi permanen dan permanen dan yang memiliki lapak tidak hanya warga Desa Gunungpring, banyak yang sudah beralih kepemilikan dan tidak ijin dari Desa Gunungpring;

c. Pemdes Gunungpring berencana akan mengumpulkan seluruh PKL, Satpol PP menyarankan untuk rapat terlebih dahulu dengan Satpol PP dan PK beserta stakeholder terkait seperti Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Bagian Hukum, Disdagkop dan UKM, Dinas Perhubungan, DPU PR;

d. Pemerintah Desa Gunungpring melakukan pemungutan terhadap para PKL tersebut sekitar Rp30.000,- per bulan per PKL;

e. Jalan Kyai Raden Santri merupakan jenis Jalan Kabupaten dan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Magelang;

f. Jalan Kyai Raden Santri berada di dua wilayah Desa, yaitu Desa Pucungrejo dan Desa Gunungpring.
Untuk koordinasi selanjutnya terkait penataan PKL akan difasilitasi oleh Pemdes Gunungpring dan Pemdes Pucungrejo setelah dilakukan koordinasi lintas sekotoral terlebih dahulu. 

dokumentasi koordinasi terlampir, terima kasih