Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66740329
Rincian Aduan
LGWP66740329
Topik
Disposisi
Kamis, 12 Juni 2025 - 18:17 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Juni 2025 - 08:18 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Dikembalikan
Senin, 16 Juni 2025 - 08:40 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas informasi dan perhatian yang telah Saudara sampaikan terkait proses pengurusan administrasi pernikahan di wilayah Kelurahan Denasri Wetan.
Perlu kami sampaikan berdasarkan poin aduan, bahwa pak lebe (petugas keagamaan di tingkat desa/kelurahan) bukan merupakan bagian dari struktur organisasi KUA dan tidak berada di bawah kewenangan langsung kami untuk dilakukan penindakan namun berada dibawah kewenangan Pemerintah Desa/Kelurahan atau Camat/Pemerintah Kecamatan atau Inspektorat Daerah.
Disposisi
Senin, 16 Juni 2025 - 08:45 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Juni 2025 - 11:26 WIBKabupaten Batang
Terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 16 Juni 2025 - 11:35 WIBKabupaten Batang
dikoordinasikan dengan desa setempat
Progress
Selasa, 17 Juni 2025 - 11:56 WIBKabupaten Batang
Telah dilakukan klarifikasi oleh Kecamatan Batang :
Hasil klarifikasi kepada petugas, bahwa tidak ada pungutan apapun dalam pelayanan publik.
Untuk informasi / pengaduan lebih lanjut bisa langsung menghubungi petugas Kecamatan Batang.