Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66740329

Rincian Aduan

LGWP66740329

Progress Public
KABUPATEN BATANG
12 Jun 2025
0 ditandai
Saya tengah mengurus surat persyaratan nikah, di kelurahan denasri wetan, pengurusan surat nikah oleh pak lebe memang mudah, kami dijanjikan terima jadi, namun beliau menghendaki biaya yang diluar hal wajar, menurut beberapa sumber dari tetangga saya, pak lebe tersebut meminta uang administrasi sejumlah 400 RB, ketika saya konfirmasi ke petugas KUA, administrasi tidaklah sebesar itu, jika itu untuk uang transport, terlalu besar, ujar petugas KUA yang saya ajak ngobrol, saya mohon untuk pihak terkait, segera menuntaskan kegiatan pungli semacam ini, ini akan mempersulit orang² dengan kemampuan ekonomi dibawah rata²

Disposisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 16 Juni 2025 - 08:18 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Dikembalikan

Senin, 16 Juni 2025 - 08:40 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas informasi dan perhatian yang telah Saudara sampaikan terkait proses pengurusan administrasi pernikahan di wilayah Kelurahan Denasri Wetan.


Perlu kami sampaikan berdasarkan poin aduan, bahwa pak lebe (petugas keagamaan di tingkat desa/kelurahan) bukan merupakan bagian dari struktur organisasi KUA dan tidak berada di bawah kewenangan langsung kami untuk dilakukan penindakan namun berada dibawah kewenangan Pemerintah Desa/Kelurahan atau Camat/Pemerintah Kecamatan atau Inspektorat Daerah.

Disposisi

Senin, 16 Juni 2025 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Senin, 16 Juni 2025 - 11:26 WIB

Kabupaten Batang

Terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 16 Juni 2025 - 11:35 WIB

Kabupaten Batang

dikoordinasikan dengan desa setempat

Progress

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:56 WIB

Kabupaten Batang

Telah dilakukan klarifikasi oleh Kecamatan Batang :

Hasil klarifikasi kepada petugas, bahwa tidak ada pungutan apapun dalam pelayanan publik.


Untuk informasi / pengaduan lebih lanjut bisa langsung menghubungi petugas Kecamatan Batang.