Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP66740329
KABUPATEN BATANG, 12 Jun 2025
Saya tengah mengurus surat persyaratan nikah, di kelurahan denasri wetan, pengurusan surat nikah oleh pak lebe memang mudah, kami dijanjikan terima jadi, namun beliau menghendaki biaya yang diluar hal wajar, menurut beberapa sumber dari tetangga saya, pak lebe tersebut meminta uang administrasi sejumlah 400 RB, ketika saya konfirmasi ke petugas KUA, administrasi tidaklah sebesar itu, jika itu untuk uang transport, terlalu besar, ujar petugas KUA yang saya ajak ngobrol, saya mohon untuk pihak terkait, segera menuntaskan kegiatan pungli semacam ini, ini akan mempersulit orang² dengan kemampuan ekonomi dibawah rata²
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 12 Juni 2025 - 18:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Juni 2025 - 08:18 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Dikembalikan
Senin, 16 Juni 2025 - 08:40 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas informasi dan perhatian yang telah Saudara sampaikan terkait proses pengurusan administrasi pernikahan di wilayah Kelurahan Denasri Wetan.
Perlu kami sampaikan berdasarkan poin aduan, bahwa pak lebe (petugas keagamaan di tingkat desa/kelurahan) bukan merupakan bagian dari struktur organisasi KUA dan tidak berada di bawah kewenangan langsung kami untuk dilakukan penindakan namun berada dibawah kewenangan Pemerintah Desa/Kelurahan atau Camat/Pemerintah Kecamatan atau Inspektorat Daerah.
Disposisi
Senin, 16 Juni 2025 - 08:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Juni 2025 - 11:26 WIB
Kabupaten Batang
Terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 16 Juni 2025 - 11:35 WIB
Kabupaten Batang
dikoordinasikan dengan desa setempat