Rincian Aduan : LGWP66662882

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 03 Dec 2019

yang terhormat Bapak Ganjar saya Ardianto warga Kudus Desa karangrowo Kecamatan Undaan saya penyandang tunanetra Kenapa permohonan saya kok belum ada rekomendasi Apakah jika saya bertindak lain contoh kayak ngemis atau ngamen itu apakah diperbolehkan

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 03 Desember 2019 - 15:15 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 09 Desember 2019 - 10:59 WIB

DINAS SOSIAL

Monggo, Bantuan yang njenengan minta adalah bantuan yg belum teranggarkan seperti bantuan rehabilitasi dalam panti. Jadi membutuhkan waktu untuk diusulkan. itupun nanti akan diverifikasi secara bertahap. saran kami bantuan yang bisa segera dimanfaatkan adalah melalui panti. Pengemis adalah kegiatan yang dilarang oleh pemerintah jika tertangkap akan di rehabilitasi tertutup di panti kusus selama minimal 3 bulan tanpa boleh keluar.

Selesai

Kamis, 20 Februari 2020 - 11:47 WIB

DINAS SOSIAL