Rincian Aduan : LGWP66659002

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 27 Aug 2014

Lapor pak Gub...kami warga desa Tegalrejo Kec. Bayat Kab. Klaten mengeluhkan pelayanan publik di kantor desa kami, dikarenakan Bapak Kades tidak pernah ngantor!!mohon ditindak lanjuti...!!!

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 28 Agustus 2014 - 06:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 28 Agustus 2014 - 09:04 WIB

INSPEKTORAT

terimakasih atas laporannya. selanjutnya Inspektorat provinsi Jawa Tengah akan melakukan penanganan sesuai SOP.

Progress

Selasa, 09 September 2014 - 11:37 WIB

INSPEKTORAT

 
Penanganan atas laporan sedang dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Klaten (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 5 September 2014 Nomor 700/2518/1.1/2014).  
 

Selesai

Rabu, 08 April 2015 - 09:41 WIB

INSPEKTORAT

Sebagai tindak lanjut dari kasus yang telah disampaikan kepada kami telah mendapatkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten klaten dengan LHP no. 356/292/08.II.L.K tanggal 28 November 2014 bahwa Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Bayat kabupaten Klaten terbukti tidak berkantor di kantor Desa Tegalrejo sejak tahun 2011 tetapi memberikan pelayanan kepada masyarakat dirumah pribadinya. Sebagai tindakan dari Bupati Klaten memerintahkan Camat Bayat untuk melakukan pembinaan dan pemberian sanksi berupa teguran tertulis kepada Kepla Desa Tegalrejo.  Terima kasih.