Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66623206

Rincian Aduan

LGWP66623206

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
17 Jan 2026
0 ditandai

Lokasi Sepanjang jalan depan toko bangunan UD waluyojati hingga depan SD 2 sambongbangi kel. sambongbangi, kec.kradenan, kab. Grobogan.

Jalan tersebut merupakan akses utama anak2 sekolah, orang pergi kerja, ke pasar, dan ke pusat keramaian. Banyak jalan yang rusak parah, berlubang, besi2 jalan terlihat dan membahayakan pengendara. Apalagi di musim hujan seperti ini, jalanan membentuk kubangan air, licin, dan beberapa pengndara ada yg jatuh. Diperparah dgn banyak truk2 besar yg memuat tanah atau bahan bangunan, banyak tanah yg berjatuhan dan membuat licin.

Disposisi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 19 Januari 2026 - 09:07 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Senin, 19 Januari 2026 - 09:07 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke Kecamatan Kradenan

Selesai

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:44 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti kecamatan kradenan. mengenai aduan tersebut, Menindaklanjuti Aduan masyarakat melalui Lapor Gub nomor #LGWP66623206 tertanggal Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:20 WIB terkait infrastruktur jalan milik Kabupaten (akses penghubung antar kecamatan – Kradenan dan Gabus) yang melintasi desa Sambongbangi kecamatan Kradenan Kab.Grobogan Jawa Tengah yang rusak parah.
Atas aduan tsb telah kami tindak lanjuti dengan cek lapangan pada Lokasi dimaksud dan dari  pengecekan fisik di Lokasi memang secara factual jalan tersebut rusak parah dan perlu perbaikan. Upaya yang TELAH dilakukan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan diantaranya adalah :
1.    Pemerintah Desa telah beberapa kali mengajukan usulan kepada Pemkab Grobogan sebagai pemilik/penguasa asset jalan dimaksud melalui dokumen resmi (DURKP – Daftar Usulan RKP desa) yang dihasilkan melalui forum Musrenbang desa. Bahkan pada Musrenbang tahun 2024 lalu Pemdes sambongbangi mengusulkan Pembangunan rabat beton senilai Rp 3 milyar pada ruas jalan kabupaten tersebut yang menghubungkan dua kecamatan (kradenan dan gabus) namun karena keterbatasan anggaran pemkab Grobogan maka usulan tersebut belum bisa terealisasi.
2.    Pemerintah kecamatan pada Musrenbang RKPD selalu meneruskan usulan (DURKP) desa se-Kecamatan Kradenan untuk diakomodir oleh Bappeda dan dinas terkait/pelaksana, termasuk di tahun 2026 ini tetap mengawal usulan tersebut dan menjadi salah satu usulan utama dari Kecamatan Kradenan untuk mendapatkan pendanaan anggaran dari Pemkab Grobogan (DPUPR Kab.Grobogan)
3.    Pendekatan politis dengan usul melalui Pokir (pokok pikiran) Dewan juga ditempuh demi mempercepat realisasi dari usulan perbaikan jalan kabupaten dimaksud.
Demikian untuk menjadikan periksa dan terim kasih.