Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP66598254
KABUPATEN KENDAL, 25 Nov 2022
alamat saya di gempol ngesrepbalong limbangan kendal. mohon izin bertanya kemarin saya ikut seleksi perangkat desa. saya di nyatakan gagal karna berkas. saya ingin menarik berkas tersebut dari pihak desa tidak boleh. apakah memang peraturannya begitu? Karna saya takut jika data tersebut di salah gunakan. Terimakasih
Disposisi
Jumat, 25 November 2022 - 10:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 28 November 2022 - 07:51 WIB
Kabupaten Kendal
Progress
Senin, 12 Desember 2022 - 10:27 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kendalnomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui
mekanisme sebagai berikut :
1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota
2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh tim
3. Untuk melaksanakan teknis penjaringan dan penyaringan
calon perangkat desa kepala desa membentuk Tim Penjaringan dan
Penyaringan Calon Perangkat Desa.
4. Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa
terdiri dari unsur Perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan desa dan/atau tokoh masyarakat.
Pengumuman dan Pendaftaran
Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Buupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 Tentang peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerahkabupaten Kendal nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal, pengumuman dan pendaftaran diatur sebagai berikut :
1. Tim Penjaringan dan Penyaringan mengumumkan pendaftaran balon perangkat desa paling lambat 3 (tiga) hari setelah musyawarah pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan dilaksanakan.
2. Pengumuman dilaksanakan di Balai Desa, dusun, RW dan/atau RT dengan ditempatkan pada papan pengumuman yang mudah dilihat/dibaca oleh masyarakat.
3. Pengumuman dan pendaftaran balon perangkat desa
dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
4. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu)
kekosongan jabatan Perangkat Desa.
5. Pendaftaran balon perangkat desa dilaksanakan di Balai
Desa pada hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan
Pemerintah Daerah.
6. Dalam hal pelamar tidak dapat melengkapi berkas persyaratan setelah jangka waktu pendaftaran ditutup, maka berkas dinyatakan tidak lengkap dan tidak diterima sebagai
pelamar.
Bahwa berkas lamaran yang sudah diterima oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan merupakan hak dari Tim dan menjadi satu kesatuan bagian yang utuh dari proses pendaftaran bakal calon kepala desa dan disimpan/diarsipkan dengan baik
Selesai
Senin, 12 Desember 2022 - 10:28 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kendalnomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui
mekanisme sebagai berikut :
1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota
2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh tim
3. Untuk melaksanakan teknis penjaringan dan penyaringan
calon perangkat desa kepala desa membentuk Tim Penjaringan dan
Penyaringan Calon Perangkat Desa.
4. Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa
terdiri dari unsur Perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan desa dan/atau tokoh masyarakat.
Pengumuman dan Pendaftaran
Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Buupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 Tentang peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerahkabupaten Kendal nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal, pengumuman dan pendaftaran diatur sebagai berikut :
1. Tim Penjaringan dan Penyaringan mengumumkan pendaftaran balon perangkat desa paling lambat 3 (tiga) hari setelah musyawarah pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan dilaksanakan.
2. Pengumuman dilaksanakan di Balai Desa, dusun, RW dan/atau RT dengan ditempatkan pada papan pengumuman yang mudah dilihat/dibaca oleh masyarakat.
3. Pengumuman dan pendaftaran balon perangkat desa
dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
4. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu)
kekosongan jabatan Perangkat Desa.
5. Pendaftaran balon perangkat desa dilaksanakan di Balai
Desa pada hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan
Pemerintah Daerah.
6. Dalam hal pelamar tidak dapat melengkapi berkas persyaratan setelah jangka waktu pendaftaran ditutup, maka berkas dinyatakan tidak lengkap dan tidak diterima sebagai
pelamar.
Bahwa berkas lamaran yang sudah diterima oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan merupakan hak dari Tim dan menjadi satu kesatuan bagian yang utuh dari proses pendaftaran bakal calon kepala desa dan disimpan/diarsipkan dengan baik