Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 16 September 2022 - 08:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 September 2022 - 08:52 WIB
Kabupaten Kebumen
Progress
Senin, 03 Oktober 2022 - 09:54 WIB
Kabupaten Kebumen
- Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
- Untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah, dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.
- Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
- Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
- Dalam melaksanakan fungsinya, salah satu tugas Komite Sekolah adalah untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
- Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
- Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada nomor 8. berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
- Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
- Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Selesai
Senin, 14 Agustus 2023 - 15:09 WIB
Kabupaten Kebumen
sudah ditindaklanjuti