Rincian Aduan : LGWP66537729

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 15 Sep 2022

Apakah masih ada sekolah gratis pak..kenapa di daerah saya ga ada sekolah gratis...apa lagi di saat BBM naik ????????????????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 16 September 2022 - 08:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Jumat, 16 September 2022 - 08:52 WIB

Kabupaten Kebumen

terimakasih akan kami koordinasikan dengan OPD terkait

Progress

Senin, 03 Oktober 2022 - 09:54 WIB

Kabupaten Kebumen

Jawaban atas aduan dari Sdr Junianto tanggal 15 September 2022 No IP: 114.142.170.30   Jawaban atas pertanyaan dari Saudara Junianto di Adikarso Adimulyo: Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor   75  Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
  2. Untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah, dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.
  3. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  4. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
  5. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
  6. Dalam melaksanakan fungsinya, salah satu tugas Komite Sekolah adalah untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif sesuai dengan  peraturan perundang-undanganyang berlaku.
  7. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
  8. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada nomor 8. berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
  9. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
  10. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
  Terima kasih. DISDIKPORA KAB. KEBUMEN    

Selesai

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:09 WIB

Kabupaten Kebumen

sudah ditindaklanjuti