Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66535675
Rincian Aduan
LGWP66535675
Disposisi
Minggu, 11 Juli 2021 - 01:40 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Juli 2021 - 11:38 WIBKabupaten Semarang
Progress
Jumat, 27 Januari 2023 - 15:52 WIBKabupaten Semarang
Untuk pasien gawat darurat seharusnya dapat dilayani di faskes manapun, akan tetapi ada kriteria kegawat daruratan yang harus diikuti. Apakah pasien tersebut masuk kriteria gawat darurat atau tidak untuk bisa dijamin oleh BPJS.
Pemkab Semarang dapat membiayai masyarakat Kabupaten Semarang yang miskin atau tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN/KIS saja dan hanya pasien yang dirawat di RSUD wilayah Kabupaten Semarang.
Terimakasih
Selesai
Jumat, 27 Januari 2023 - 15:52 WIBKabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf