Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66469429
Rincian Aduan
LGWP66469429
Lampiran
Disposisi
Jumat, 08 September 2023 - 07:51 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 08 September 2023 - 13:49 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 27 September 2023 - 08:30 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah kami lakukan tinjauan lapangan terkait peluasan jaringan PLN dan sesuai dengan kondisi lapangan bahwa pada daerah tersebut memang belum ada jaringan tiang PLN. Warga sekitar yang bermaksud mendapatkan aliran listrik PLN harus menarik jaringan listrik secara mandiri dengan menggunakan kabel kecil dengan disangga tiang-tiang besi. Rumah warga yang ada di lokasi tersebut semuanya sudah memiliki kwh meter.
2. Pelapor bermaksud membangun rumah baru di sekitar lokasi namun keberatan dengan biaya yang dikeluarkan jika harus menarik jaringan listrik secara mandiri.
3. Kami telah berkoordinasi dengan PT. PLN (Persero) ULP Tegowanu dan diakui bahwa daerah tersebut memang belum ada jaringan tiang PLN, tiang terdekat ada di wilayah yang masuk kecamatan Karangawen dan di sekitaran pasar Candisari, Kec. Mranggen. Terkait permohonan perluasan jaringan tiang, disarankan warga (pemohon) dapat mengajukan ke PT. PLN (Persero) ULP Tegowanu dengan dilampiri surat permohonan perluasan jaringan dari pemerintah Desa Candisari, Kec. Mranggen, KK dan KTP Pemohon.
Selesai
Rabu, 27 September 2023 - 08:30 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih