Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66436316
Rincian Aduan
LGWP66436316
Selesai
Public
Setelah pergantian lurah apakah perangkat desa RT RW bisa di ganti secara sepihak
Disposisi
Selasa, 21 Februari 2023 - 09:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 21 Februari 2023 - 09:55 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 21 Februari 2023 - 09:55 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 21 Februari 2023 - 13:52 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, kami sampaikan bahwa mekanisme pergantian lembaga kemasyarakat desa diatur dalam Perda no 5 tahun 2010. Demikian untuk menjadikan maklum (DINPERMASDES P2KB)