Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66369898

Rincian Aduan

LGWP66369898

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
17 Oct 2024
0 ditandai
Mau tanya dong pak, sebenarnya kartu tani itu yang berhak memegang kartu tani itu petaninya langsung bukan sih, kenapa didaerah saya kartu tani yang awalnya dibagikan ke petani langsung di minta dikumpulkan di kelompok taninya, dan sejak saat itu banyak petani yang beberapa bulan tidak dapat jatah pupuk subsidi, sedangkan petani sendiri untuk mengecek apakah dapat jatah pupuk subsidi lewat aplikasi harus mendaftarkan nomor kartu tani sementara kartunya diminta lagi oleh kelompok taninya, mohon dicek kembali takutnya terjadi penyalahgunaan kartu tani didaerah saya, lokasi : kelompok tani Tunas Jaya, desa bago, kec. Kradenan, kab. Grobogan, Jawa Tengah

Disposisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Dinas Pertanian Grobogan

Selesai

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dispertan Groboganmengenai aduan tersebut,Menindaklanjuti LaporGub dari Desa Bago Kec Kradenan perlu kami sampaikan sebagai berikut :1. Kartu tani merupakan hak dari petani sehingga sebaiknya dipegang petani yg sifatnya seperti kartu atm2. ⁠Penitipan kartu tani kepada KPL/pengecer pupuk sifatnya sukarela untuk mempermudah saat proses penebusan pupuk terutama saat gesek dgn mesin EDC saat sinyal internet kurang bagus3. ⁠apabila petani merasa keberatan maka kartu tani bisa diambil ke petani lagi4. ⁠alokasi pupuk sudah teralokasi pada setiap petani yg terdaftar di erdkk/ealokasi dengan rincian Nama,NIK, jumlah alokasi sehingga hanya petani ybs yg bisa menebus pupuk bersubsidi tersebutDemikian atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih