Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66364416

Rincian Aduan

LGWP66364416

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
26 Aug 2022
0 ditandai
Bahwa dalam pasal 44 perbup Klaten No.30 Tahun 2022, TP3d , perguruan tinggi tidak berwenang untuk mengubah hasil penyaringqn yang telah diumumkan. Dan telah terjadi kesalahan dalam merekap nilai peserta . Nilai belum semua di masukkan, kemudian nilai direvisi kembali. Mohon untuk menjadi perhatian dan diadakan test ulang agar hasilnya valid

Disposisi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 15:00 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 29 Agustus 2022 - 08:45 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan akan segera kami teruskan pada OPD yang terkait.

Selesai

Selasa, 06 September 2022 - 10:30 WIB

Kabupaten Klaten

Terkait pengaduan Pengadaan Perangkat Desa di Kabupaten Klaten tahun 2022, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
  1. Proses Pengangkatan Perangkat  Desa di lingkungan Kabupaten Klaten meliputi :
  • 264 Desa.
  • 5.101 peserta.
  • 457 formasi.

dilaksanakan oleh Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa. beranggotakan berjumlah  gasal,  berasal  dari  unsur  Lembaga  Kemasyarakatan  Desa dan tokoh masyarakat di luar unsur Pemerintah Desa dan BPD. Dalam hal pelaksanaan penyaringan TP3D bekerjasama dengan Perguruan Tinggi yang berkompeten,  Perguruan Tinggi  Negeri dan/atau swasta yang dalam aktivitas pendidikanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan  materi seleksi akademik serta telah menjalin kerja sama dengan Daerah.

  1. Pemkab Klaten membentuk Tim Pemantau  Tingkat  Kabupaten  yang  ditetapkan  dengan  Keputusan

Bupati. Tugas Tim pemantau :

  1. mencatat  situasi  keamanan  dan  ketertiban,  serta    permasalahan dalam pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
  2. memfasilitasi pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
  3. memastikan  pelaksanaan  pengangkatan  Perangkat  Desa  berjalan sesuai jadwal dan tahapan.
  4. melakukan  evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan  pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati.

Tim Pembinaan dan Pengawasan Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Camat, tim terdiri dari  Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan dan unsur Kecamatan. Tugas Tim Pembinaan dan Pengawasan Kecamatan :

  1. memfasilitasi pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
  3. melakukan  penyelesaian  permasalahan  dalam  pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
  4. melaporkan  hasil  pelaksanaan  pengangkatan  Perangkat  Desa kepada Bupati melalui Dispermasdes.
  1. Tim Pembinaan dan Pengawasan telah melakukan penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul setelah berkoordinasi dengan tim pemantau tingkat kabupaten, meliputi :
  1. Fasilitasi ujian ulang bagi hasil ujian yang sama bagi peserta.
  • Dalam  hal  terdapat  lebih  dari  1  (satu)  Calon  Perangkat  Desa  yang memperoleh  nilai  komulatif  dengan  ranking  tertinggi  yang  sama untuk menentukan ranking tertinggi dilakukan ujian ulang.
  • Ujian ulang hanya diikuti oleh Calon  Perangkat  Desa  yang  memperoleh  nilai  komulatif  dan  ranking tertinggi sama.
  • Ujian ulang dilaksanakan paling lambat  1  (satu)  hari  setelah  ujian  akademik  dengan  materi  ujian tertulis.
  1. Fasilitasi penyesuaian kesalahan penilaian oleh Perguruan Tinggi disaksikan Camat, TP3D dan seluruh peserta dengan membuat berita acara kesepakatan seperti terjadi di Kecamatan Juwiring dan Wedi.
  • Difasilitasi Camat pertemuan antara Perguruan Tinggi (UAD) dengan TP3D dan Kepala Desa serta peserta. Disepakati semua pihak untuk menambahkan Nilai Pengabdian.
  • Difasilitasi Camat pertemuan antara Perguruan Tinggi (STIA Madani ) dengan TP3D dan Kepala Desa. Disepakati oleh semua pihak untuk merubah nilai ujian tertulis yang awalnya nilai 1 soal 1, menjadi nilai 1 soal menjadi 0,5.
  1. Fasilitasi melalui camat dan Forkompincam setempat penyelesaian damai dan menempuh jalur hukum bagi pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan proses pengadaan perangkat desa.
  • Dalam hal terdapat permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Camat  menyelesaikan  permasalahan  setelah berkoordinasi dengan Tim Pemantau Tingkat Kabupaten.
  1. Persyaratan menajdi Calon perangkat desa sesuai Peratuan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pedoman Dan Tatacara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah
  • Bakal  Calon  Perangkat  Desa  adalah  orang/penduduk  WNI  yang mendaftarkan diri sebagai Calon Perangkat Desa.
  • Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.
  1. Terkait dugaan praktek uang dalam pelaksanaan pengadaan perangkat desa Kabupaten Klaten 2022, dijelaskan bahwa Sesuai Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2022.
  • Biaya pengangkatan Perangkat Desa dibebankan pada:

a. APB Desa; dan

b. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

  • Kepala Desa bersama BPD menetapkan anggaran biaya pengangkatan Perangkat Desa dengan efisien, efektif dan proporsional.
  • Dalam hal terdapat permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Camat  menyelesaikan  permasalahan  setelah  berkoordinasi  dengan Tim Pemantau Tingkat Kabupaten.
  1. Bagi masyarakat yang menemukan bukti pelanggaran praktek jual beli dalam Pengangkatan Perangkat  Desa.
  • Kepala  Desa,  TP3D,  Perguruan  Tinggi  mitra  kerja  sama  dan/atau  Calon Perangkat Desa, serta pihak lain yang terbukti melakukan kolusi, korupsi dan/atau  nepotisme  dalam  proses  pengangkatan  Calon  Perangkat  Desa dapat  dikenakan  sanksi  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
  1. Bagi pihak yang merasa tidak puas/dirugikan dalam Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Klaten, dapat menempuh jalur hukum.