Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP66305904
KOTA MAGELANG, 28 Sep 2018
Saya warga Kel. Potrobangsan, Kec. Magelang Utara Pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 sekitar pukul 14.00 saya datang ke kantor kelurahan untuk suatu keperluan administrasi akan tetapi saya dapati kantor kelurahan sudah tutup. Saya kemudian mencari informasi dan informasi yang saya dapatkan bahwa jam operasional kantor kelurahan adalah hari Senin - Kamis (07.00 - 14.00) dan Jumat (07.00 - 11.00). Informasi ini saya dapatkan dari 2 orang laki-laki yang pada saat itu berada didalam ruangan, bagian lain dari kantor kelurahan dan (sepertinya) sedang bermain video game di TV. Saya pekerja harian yang mana hari kerja saya adalah hari Senin - Jumat. Ketika saya datang pada hari itupun saya sudah menyempatkan diri dan terpaksa untuk bekerja hanya setengah hari, tapi yang saya dapatkan hanya kantor kelurahan yang sudah tutup. Yang menjadi pertanyaan saya, terus untuk orang-orang jenis pekerja seperti saya mesti bagaimana? Kalau saya tidak bekerja saya tidak dapat bayaran, sementara ketika saya libur kantor kelurahan juga libur. Semestinya, kantor pelayanan masyarakat kan bisa dimaksimalkan kerjanya. (Dan sepertinya, jam operasional yang sama juga berlaku di kantor kecamatan setempat) Mohon tanggapannya. Terima kasih.
Disposisi
Jumat, 28 September 2018 - 13:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 28 September 2018 - 14:09 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Jumat, 28 September 2018 - 14:22 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Jumat, 28 September 2018 - 14:23 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL