Rincian Aduan : LGWP66285858

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 03 Jan 2020

Apakah untuk pengurusan sertifikat tanah gratis? Sedangkan di daerah saya di tarif 300rb per sertifikat .. mohon penjelasanya ( baru info dari desa setempat)

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 03 Januari 2020 - 22:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 31 Januari 2020 - 13:24 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaanya akan kami tindak lanjuti

Selesai

Rabu, 19 Februari 2020 - 10:51 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih