Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP66200973
KOTA SEMARANG, 10 Dec 2023
Masyarakat sekitar meminta Pemerintah Kota Semarang memasang Rambu Dilarang Belok Kanan beserta diberi keterangab tulisan Dilarang Belok Kanan di bawah rambu belok kanan coret nya seperti pada ilustrasi gambar ,dipasang di JL.Krt Wongsonegoro yang mau ke Jalan Pantura Semarang-Kendal,,,karena banyak banget sepeda motor dari Jalan Krt Wongsonegoro yang belok kanan ke Jalan Pantura Semarang Kendal melawan arah lalu lintas,tentu melawan arah lalu lintas membahayakan diri sendiri dan orang lain,maka mohon pemerintah memasang rambu dilarang belok kanan dari Jalan Krt Wongsonegoro menuju Jalan Pantura Semarang Kendal
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 11 Desember 2023 - 01:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Desember 2023 - 12:28 WIB
Kota Semarang
Progress
Rabu, 13 Desember 2023 - 15:10 WIB
Kota Semarang
Selesai
Rabu, 13 Desember 2023 - 15:26 WIB
Kota Semarang