Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66200973

Rincian Aduan

LGWP66200973

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
10 Dec 2023
0 ditandai
Masyarakat sekitar meminta Pemerintah Kota Semarang memasang Rambu Dilarang Belok Kanan beserta diberi keterangab tulisan Dilarang Belok Kanan di bawah rambu belok kanan coret nya seperti pada ilustrasi gambar ,dipasang di JL.Krt Wongsonegoro yang mau ke Jalan Pantura Semarang-Kendal,,,karena banyak banget sepeda motor dari Jalan Krt Wongsonegoro yang belok kanan ke Jalan Pantura Semarang Kendal melawan arah lalu lintas,tentu melawan arah lalu lintas membahayakan diri sendiri dan orang lain,maka mohon pemerintah memasang rambu dilarang belok kanan dari Jalan Krt Wongsonegoro menuju Jalan Pantura Semarang Kendal

Disposisi

Senin, 11 Desember 2023 - 01:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Rabu, 13 Desember 2023 - 15:10 WIB

Kota Semarang

Terimkasih saran masukannya,untuk segera kita evaluasi pemasangan rambu tersebut sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang ada.

Selesai

Rabu, 13 Desember 2023 - 15:26 WIB

Kota Semarang

Terimkasih saran masukannya,untuk segera kita evaluasi pemasangan rambu tersebut sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang ada