Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66200973
Rincian Aduan
LGWP66200973
Selesai
Public
Lampiran
Masyarakat sekitar meminta Pemerintah Kota Semarang memasang Rambu Dilarang Belok Kanan beserta diberi keterangab tulisan Dilarang Belok Kanan di bawah rambu belok kanan coret nya seperti pada ilustrasi gambar ,dipasang di JL.Krt Wongsonegoro yang mau ke Jalan Pantura Semarang-Kendal,,,karena banyak banget sepeda motor dari Jalan Krt Wongsonegoro yang belok kanan ke Jalan Pantura Semarang Kendal melawan arah lalu lintas,tentu melawan arah lalu lintas membahayakan diri sendiri dan orang lain,maka mohon pemerintah memasang rambu dilarang belok kanan dari Jalan Krt Wongsonegoro menuju Jalan Pantura Semarang Kendal
Disposisi
Senin, 11 Desember 2023 - 01:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 13 Desember 2023 - 12:28 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Rabu, 13 Desember 2023 - 15:10 WIBKota Semarang
Terimkasih saran masukannya,untuk segera kita evaluasi pemasangan rambu tersebut sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang ada.
Selesai
Rabu, 13 Desember 2023 - 15:26 WIBKota Semarang
Terimkasih saran masukannya,untuk segera kita evaluasi pemasangan rambu tersebut sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang ada