Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66162960

Rincian Aduan

LGWP66162960

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
06 May 2025
0 ditandai
Jl Pemuda, Jl Kartini dan alun alun 1 di Jepara tidak ada penindakan tegas terhadap PKL yang berjualan di trotoar. Selama ini hanya himbauan tanpa ada aksi. Dan PKL semakin banyak dan membuat macet para pengguna jalan dan menjadi kumuh

Disposisi

Selasa, 06 Mei 2025 - 08:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Rabu, 07 Mei 2025 - 09:25 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya

aduan kami teruskan ke dinas terkait

Progress

Rabu, 07 Mei 2025 - 09:38 WIB

Kabupaten Jepara

Terkait aduan ini kami sampaikan Kebijakan Bapak Bupati... bahwa pedagang diperbolehkan berjualan di jln Pemuda, jln Kartini dan Alun2 jepara. Sepanjang tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. yaitu tidak mengganggu akses pejlan kaki di trotoar dan motortidak boleh naik di trotoar. 

Selesai

Rabu, 07 Mei 2025 - 09:38 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih