Selasa, 20 April 2021 - 09:34 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Bahwa program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di lanjutkan di tahun 2021.
BPUM bagi UKM sebesar Rp. 1.200.000 berbeda dengan tahun 2020
Adapaun persyaratan :
1. Belum pernah mendapatkan bantuan BPUM, PKH, PRA KERJA DLL
2. UKM yang telah mendapatkan BPUM pada tahun 2020 tidak boleh mendaftar lagi di bulan April 2021
3. Tidak mempunyai pinjaman KUR di Perbankan
Harus memenuhi persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro produktif di buktikan dengan surati izin usaha.
4. Bukan ASN, Pegawai BUMN dan BUMD
Prosedur pengajuan calon penerima BPUM
1. calon penerima BPUM mendaftarkan diri ke pada pengusul BPUM, melalui link http://bit.ly/BPUMKabWonosobo2021
2. Setelah mengisi link dilanjutkan dengan menyerahkan dokumen berupa fc. KTP, fc. KK, fc IUMK dan NIB / Surat keterangan usaha dari desa di serahkan ke Kecamatan masing masing wilayah.
Pendaftaran tahap pertama ditutup sampai tanggal 30 April 2021 pukul 12.00 wib
Dinas perdagangan koperasi UKM kab. Wonosobo sifatnya hanya mengusulkan, lolos dan tidaknya semua keputusan dari kementrian pusat.
Admin kop ukm 085869476009