Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66118827
Rincian Aduan
LGWP66118827
Verifikasi
Public
Selamat siang Bapak, saya mau menanyakan legalisir ijazah pendidikan dasar sampai sma yang sudah pindah domisili, apakah bisa melalui dinas provinsi? Tanpa datang ke tempat asal .misal asal sekolah di kab jepara dan sekarang sudah pindah domisili di kabupaten kendal. Mohon informasinya.terima kasih
Topik
Disposisi
Jumat, 16 April 2021 - 07:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Senin, 19 April 2021 - 10:42 WIBDINAS PENDIDIKAN
Panjenengan saget ke cabang dinas setempat