Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP66118827
KABUPATEN KENDAL, 15 Apr 2021
Selamat siang Bapak, saya mau menanyakan legalisir ijazah pendidikan dasar sampai sma yang sudah pindah domisili, apakah bisa melalui dinas provinsi? Tanpa datang ke tempat asal .misal asal sekolah di kab jepara dan sekarang sudah pindah domisili di kabupaten kendal. Mohon informasinya.terima kasih
Disposisi
Jumat, 16 April 2021 - 07:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 April 2021 - 10:42 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN