Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66094635

Rincian Aduan

LGWP66094635

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
01 Dec 2025
2 ditandai

"Mohon Take Over & Segel Pabrik Kayu Lapis Laminasi (Zat Kimia) Ilegal Berkedok Gudang di Zona Permukiman (PT MMP Temanggung)"


Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah.

Kami Warga Dusun Pendowo, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung memohon pertolongan dan keadilan atas ancaman keselamatan yang kami hadapi.


1. FAKTA PELANGGARAN BERAT (Penyelundupan Hukum): PT. Matratama Mitra Polyester (MMP) beroperasi sebagai INDUSTRI MANUFAKTUR (Pabrik Kayu Lapis & Kimia), namun hanya memegang izin (NIB) sebagai PERDAGANGAN/GUDANG (KBLI 46636). Hal ini merupakan manipulasi data OSS untuk menghindari standar keselamatan!

2. LOKASI ILEGAL & MEMBAHAYAKAN NYAWA: Pabrik berdiri di ZONA KUNING (Permukiman Perdesaan) yang dilarang untuk industri baik kecil maupun besar. Di sisi lain, lokasi berhimpitan tembok dengan SD Pendowo 1 dan rumah warga. Debu serbuk kayu, bising mesin tronton, dan bau menyengat Lem Kimia (Formalin/Resin) mengancam kesehatan anak sekolah dan warga setiap hari. Terlebih telah menimbulkan konflik sosial dimana warga Dusun Pendowo mengadakan unjuk rasa pada tanggal 02 Desember 2025. Hal ini telah melanggar ketentuan Perda RTRW Kabupaten Temanggung.

3. KEGAGALAN PEMKAB TEMANGGUNG (PEMBIARAN): Dalam Rapat DPMPTSP Temanggung (25 Nov 2025), Pemkab SUDAH MENGAKUI bahwa PT MMP tidak memiliki Izin Usaha Industri dan melanggar aturan. Namun, Pemkab Temanggung GAGAL & MENOLAK menjatuhkan sanksi tegas (Penyegelan). Mereka justru memaksakan mediasi yang tidak berdasar hukum.


TUNTUTAN KAMI: Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung terbukti melakukan pembiaran (omission), sesuai Pasal 194 ayat (2) PP No. 21 Tahun 2021, kami memohon Bapak Gubernur MENGAMBIL ALIH (TAKE OVER) kewenangan sanksi.

Mohon perintahkan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan DLHK Provinsi turun tangan untuk MENYEGEL & MENUTUP operasional PT MMP segera demi kepastian hukum dan keselamatan warga.

Dan Memerintahkan DPMPTSP Provinsi untuk tidak menerbitkan izin usaha industri karena telah melanggar ketentuan lokasi, persetujuan lingkungan, dan SLF, demi kepastian hukum, keselamatan, dan kenyamanan warga.

(Terlampir: Surat Aduan Resmi & Bukti Foto)

Disposisi

Selasa, 02 Desember 2025 - 08:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Verifikasi

Selasa, 02 Desember 2025 - 09:32 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Aduan kami terima

Progress

Jumat, 05 Desember 2025 - 12:03 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Bahwa telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Pengaduan yang Saudara laporkan pada tanggal 5 Desember 2025, yang diikuti oleh: 

1. Dinas PMPTSP Prov Jawa Tengah

2. Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah

3. Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah

4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan LH Kabupaten Temanggung

5. Dinas PU dan PR Kabupaten Temanggung

6. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung

7. Dinas PMPTSP Kabupaten Temanggung

8. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung


dengan hasil:

1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan koordinasi terkait dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Matratama Mitra Polyester terkait dengan belum dilakukannya pemenuhan persyaratan dasar (KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG/SLF) dan Perizinan Berusaha.


2. Bahwa berdasarkan PP 28 Tahun 2025, Lampiran 1F, disebutkan bahwa kegiatan usaha KBLI 16212 - Industri Kayu Lapis Laminasi yang dilakukan oleh PT. MMP termasuk Decorative Plywood milik PT MMP (dan kegiatan usaha PT. MMP lainnya) merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung;


3. Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menghentikan operasional kegiatan usaha PT Matratama Mitra Polyester per 2 Desember 2025 karena tidak memiliki izin untuk menjalankan bisnis kayu lapis.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Selesai

Jumat, 05 Desember 2025 - 13:12 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Bahwa telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Pengaduan yang Saudara laporkan pada tanggal 5 Desember 2025, yang diikuti oleh:

1. Dinas PMPTSP Prov Jawa Tengah

2. Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah

3. Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah

4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan LH Kabupaten Temanggung

5. Dinas PU dan PR Kabupaten Temanggung

6. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung

7. Dinas PMPTSP Kabupaten Temanggung

8. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung

dengan hasil:

1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan koordinasi terkait dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Matratama Mitra Polyester terkait dengan belum dilakukannya pemenuhan persyaratan dasar (KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG/SLF) dan Perizinan Berusaha.

2. Bahwa berdasarkan PP 28 Tahun 2025, Lampiran 1F, disebutkan bahwa kegiatan usaha KBLI 16212 - Industri Kayu Lapis Laminasi yang dilakukan oleh PT. MMP termasuk Decorative Plywood milik PT MMP (dan kegiatan usaha PT. MMP lainnya) merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung;

3. Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menghentikan operasional kegiatan usaha PT Matratama Mitra Polyester per 2 Desember 2025 karena tidak memiliki izin untuk menjalankan bisnis kayu lapis.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.