"Mohon Take Over & Segel Pabrik Kayu Lapis Laminasi (Zat Kimia) Ilegal Berkedok Gudang di Zona Permukiman (PT MMP Temanggung)"
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah.
Kami Warga Dusun Pendowo, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung memohon pertolongan dan keadilan atas ancaman keselamatan yang kami hadapi.
1. FAKTA PELANGGARAN BERAT (Penyelundupan Hukum): PT. Matratama Mitra Polyester (MMP) beroperasi sebagai INDUSTRI MANUFAKTUR (Pabrik Kayu Lapis & Kimia), namun hanya memegang izin (NIB) sebagai PERDAGANGAN/GUDANG (KBLI 46636). Hal ini merupakan manipulasi data OSS untuk menghindari standar keselamatan!
2. LOKASI ILEGAL & MEMBAHAYAKAN NYAWA: Pabrik berdiri di ZONA KUNING (Permukiman Perdesaan) yang dilarang untuk industri baik kecil maupun besar. Di sisi lain, lokasi berhimpitan tembok dengan SD Pendowo 1 dan rumah warga. Debu serbuk kayu, bising mesin tronton, dan bau menyengat Lem Kimia (Formalin/Resin) mengancam kesehatan anak sekolah dan warga setiap hari. Terlebih telah menimbulkan konflik sosial dimana warga Dusun Pendowo mengadakan unjuk rasa pada tanggal 02 Desember 2025. Hal ini telah melanggar ketentuan Perda RTRW Kabupaten Temanggung.
3. KEGAGALAN PEMKAB TEMANGGUNG (PEMBIARAN): Dalam Rapat DPMPTSP Temanggung (25 Nov 2025), Pemkab SUDAH MENGAKUI bahwa PT MMP tidak memiliki Izin Usaha Industri dan melanggar aturan. Namun, Pemkab Temanggung GAGAL & MENOLAK menjatuhkan sanksi tegas (Penyegelan). Mereka justru memaksakan mediasi yang tidak berdasar hukum.
TUNTUTAN KAMI: Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung terbukti melakukan pembiaran (omission), sesuai Pasal 194 ayat (2) PP No. 21 Tahun 2021, kami memohon Bapak Gubernur MENGAMBIL ALIH (TAKE OVER) kewenangan sanksi.
Mohon perintahkan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan DLHK Provinsi turun tangan untuk MENYEGEL & MENUTUP operasional PT MMP segera demi kepastian hukum dan keselamatan warga.
Dan Memerintahkan DPMPTSP Provinsi untuk tidak menerbitkan izin usaha industri karena telah melanggar ketentuan lokasi, persetujuan lingkungan, dan SLF, demi kepastian hukum, keselamatan, dan kenyamanan warga.
(Terlampir: Surat Aduan Resmi & Bukti Foto)