Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66066703
Rincian Aduan
LGWP66066703
Selesai
Public
Pk Ganjar apa benar takbir mursal keliling desa di larang....??? Udah tiga tahun pak kami menunggu hari kemenangan umat islam tanpa di batasi. Harus menunggu berapa tahun lagi pak....???
Topik
Disposisi
Kamis, 14 April 2022 - 10:20 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 14 April 2022 - 10:52 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Kamis, 14 April 2022 - 10:52 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 14 April 2022 - 16:55 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media LaporGub. Kami sampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran Kementrian Agama nomor 8 tahun 2022 terkait pelaksanaan takbir, agar :
Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing
Demikian dan terima kasih
Terima kasih telah memanfaatkan media LaporGub. Kami sampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran Kementrian Agama nomor 8 tahun 2022 terkait pelaksanaan takbir, agar :
Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing
Demikian dan terima kasih
Kpd : Yth. Sdr. Pelapor
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas laporannya. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai SE Bupati Demak No. 450/16 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Takbir Akbar (mursal) pada malam Idul Fitri tahun 1443 H/2022 disampaikan bahwa Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir akbar (mursal) pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Demikian harap maklum