Rincian Aduan : LGWP65984066

Verifikasi Public

KABUPATEN TEGAL, 03 May 2020

aslamulaikum wr.wb selamat pagi pak gubernur ...begini pak saya mau tanya perihal bantuan BLT covid-19 apakah dibatasi jumlah kuota penerimanya pak gubernur? .....itu selain penerima bantuan PKH,PNS, dan masyarakat menengah keatas.... dari penjelasan pihak desa kuota terbatas pak katanya pak? ..... dan didesa saya hanya beberapa orang saja yang didaftarkan yang bisa dapat bantuan BLT ..,..dan yang dapat bantuan BLT pun tidak tepat sasaran pak gubernur dan bagaimana nasib masyarakat yang tidak dapat bantuan tersebut pak gubernur ?....mohon penjelasanya pak gubernur .....dan tolong diawasi dalam pembagianya pak ...terima kasih dan walaikumsalam wr.wb

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 03 Mei 2020 - 14:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Rabu, 06 Mei 2020 - 14:02 WIB

DINAS SOSIAL

Waalaikumsalam, data itu belum semua itu data untuk bansos APBD prov dan kab, masih ada bansos kemensos bagi yg masuk BDT/DTKS, masih ada bansos BLTDD, ada Kartu Prakerja dll  Bansos tersebut terbatas tidak bisa jika harus menanggung seluruh masyarakat Indonesia. Skala prioritas bagi yg tidak memeliki penghasilan dan tidak memiliki harta simpanan. Diharapkan dapat dibentuk organisasi lingkungan seperti jogo tonggo untuk gotong royong saling menjaga, saling peduli dan membuat lumbung pangan. Yg mampu membantu yg kekurangan, peralatan Kesehatan urunan untuk Bersama-sama. Bansos terdiri dari berbagai sumber alokasi, masing-masing memiliki syarat berbeda karena target penerimanya berbeda-beda. Memiliki jumlahan yg berbeda juga Bansos Salah sasaran dapat di laporkan nama dan alamat untuk cek data dan lokasi ke hotline 0821 3403 3531