Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65947538

Rincian Aduan

LGWP65947538

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
07 Mar 2026
0 ditandai

Aduan Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas

Saya melaporkan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang terlihat beroperasi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 07.43 WIB.

Kendaraan yang dimaksud adalah mobil dinas dengan plat merah nomor H 1303 XG. Kendaraan tersebut terlihat digunakan pada hari libur/akhir pekan (Sabtu) di jalan umum tanpa terlihat adanya kegiatan kedinasan yang jelas.

Penggunaan kendaraan dinas pada hari libur patut dipertanyakan karena kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan kepentingan pribadi atau aktivitas di luar tugas.

Berdasarkan ketentuan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menjaga dan menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab serta tidak menyalahgunakan barang milik negara.

Selain itu kendaraan dinas merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang penggunaannya harus sesuai aturan pengelolaan aset pemerintah.

Oleh karena itu saya meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan instansi terkait untuk:

  1. Menelusuri instansi pemilik kendaraan dinas plat merah H 1303 XG tersebut.
  2. Memeriksa pihak yang menggunakan kendaraan tersebut pada hari libur.
  3. Jika terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, agar diberikan sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan.
  5. Jika diperlukan, mewajibkan pemasangan stiker identitas instansi secara permanen pada kendaraan dinas agar mudah diawasi masyarakat.

Sebagai bukti awal, video, foto dan dokumentasi kendaraan terlampir.

Demikian laporan ini saya sampaikan agar dapat ditindaklanjuti demi menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.

Disposisi

Minggu, 08 Maret 2026 - 13:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Verifikasi

Senin, 09 Maret 2026 - 14:32 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Terima kasih atas informasinya. Laporan telah kami verifikasi selanjutnya akan kami sampaikan kepada yang terkait

Progress

Selasa, 07 April 2026 - 09:40 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Kami sampaikan bahwa Kendaraan Dinas dengan Nomor Polisi X 1303 XG merupakan Kendaraan Dinas Milik Dinas Pekerjaan Umum BPTJ Wilayah Magelang


Untuk itu saudara kami harap dapat langsung berkoordinasi dengan instansi tersebut. (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah )


Jl. Madukoro Blok AA-BB ,

Semarang 50144

Telp. (024) 7608368, Fax. (024) 7613181

Email: dpubinmarcipka@jatengprov.go.id


Demikian informasi yang dapat kami berikan dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih.

Dikembalikan

Kamis, 09 April 2026 - 15:22 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH


Laporan kami kembalikan kenbdaraan Dinas tersebut adalah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 09 April 2026 - 15:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Jumat, 10 April 2026 - 07:12 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Terima kasih atas laporannya, siap kami koordinasikan.

Progress

Jumat, 10 April 2026 - 10:10 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

 Hasil koordinasi kami sampaikan bahwa mobil tersebut adalah mobil Dinas PUPR di Balai Magelang. Saat ini di pakai operasional kegiatan di semarang, dan utk balai kami hari sabtu kegiatan tetap berjalan.Terima kasih.

Selesai

Jumat, 10 April 2026 - 10:12 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Terima kasih.