Aduan Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas
Saya melaporkan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang terlihat beroperasi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 07.43 WIB.
Kendaraan yang dimaksud adalah mobil dinas dengan plat merah nomor H 1303 XG. Kendaraan tersebut terlihat digunakan pada hari libur/akhir pekan (Sabtu) di jalan umum tanpa terlihat adanya kegiatan kedinasan yang jelas.
Penggunaan kendaraan dinas pada hari libur patut dipertanyakan karena kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan kepentingan pribadi atau aktivitas di luar tugas.
Berdasarkan ketentuan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menjaga dan menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab serta tidak menyalahgunakan barang milik negara.
Selain itu kendaraan dinas merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang penggunaannya harus sesuai aturan pengelolaan aset pemerintah.
Oleh karena itu saya meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan instansi terkait untuk:
- Menelusuri instansi pemilik kendaraan dinas plat merah H 1303 XG tersebut.
- Memeriksa pihak yang menggunakan kendaraan tersebut pada hari libur.
- Jika terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, agar diberikan sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan.
- Jika diperlukan, mewajibkan pemasangan stiker identitas instansi secara permanen pada kendaraan dinas agar mudah diawasi masyarakat.
Sebagai bukti awal, video, foto dan dokumentasi kendaraan terlampir.
Demikian laporan ini saya sampaikan agar dapat ditindaklanjuti demi menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.