Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65869008

Rincian Aduan

LGWP65869008

Selesai Public
KOTA SEMARANG
09 Apr 2020
0 ditandai
sy mau tanya td mlm sy merasa sakit punggung n sering buang air trus sy lngsung k ugd rs panti wilasa sy daftar pakai BPJS tp d tolak trus sy brp sy hrus byar 200 rb ktny..sedangkan sy tdk punya uang sebanyak itu kmudian sy mmutuskan untuk pulang dan menahan sakit sampai besok mau k puskesmas saja......pertanyaan ny untuk pk ganjar ap bnar BPJS dgunakan untuk kasus darurat saja????

Disposisi

Kamis, 09 April 2020 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 05 Mei 2020 - 14:15 WIB

BPJS Kesehatan

Program Pemerintah berupa Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan baik kasus gawat darurat maupun bukan gawat darurat. Pada Kasus bukan gawat darurat Peserta berobat di Fasilitas kesehatan tingkat pertama dan akan ditangani tanpa harus membayar karena telah dijamin penuh. Apabila penyakit yang diderita membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat dirujuk oleh puskesmas ke Rumah Sakit untuk berobat ke Poli Rawat Jalan untuk diperiksa dokter spesialis. Pelayanan Unit Gawat Darurat hanya untuk kasus gawat darurat, sesuai hasil pemeriksaan dokter UGD. Apabila kasus di UGD termasuk kasus gawat darurat maka dapat dijamin tanpa surat rujukan. Kasus bukan gawat darurat apabila berobat ke Rumah Sakit harus menggunakan surat rujukan. Terima kasih.

Progress

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:05 WIB

BPJS Kesehatan

Program Pemerintah berupa Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan baik kasus gawat darurat maupun bukan gawat darurat. Pada Kasus bukan gawat darurat Peserta berobat di Fasilitas kesehatan tingkat pertama dan akan ditangani tanpa harus membayar karena telah dijamin penuh. Apabila penyakit yang diderita membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat dirujuk oleh puskesmas ke Rumah Sakit untuk berobat ke Poli Rawat Jalan untuk diperiksa dokter spesialis. Pelayanan Unit Gawat Darurat hanya untuk kasus gawat darurat, sesuai hasil pemeriksaan dokter UGD. Apabila kasus di UGD termasuk kasus gawat darurat maka dapat dijamin tanpa surat rujukan. Kasus bukan gawat darurat apabila berobat ke Rumah Sakit harus menggunakan surat rujukan. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:05 WIB

BPJS Kesehatan

Program Pemerintah berupa Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan baik kasus gawat darurat maupun bukan gawat darurat. Pada Kasus bukan gawat darurat Peserta berobat di Fasilitas kesehatan tingkat pertama dan akan ditangani tanpa harus membayar karena telah dijamin penuh. Apabila penyakit yang diderita membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat dirujuk oleh puskesmas ke Rumah Sakit untuk berobat ke Poli Rawat Jalan untuk diperiksa dokter spesialis. Pelayanan Unit Gawat Darurat hanya untuk kasus gawat darurat, sesuai hasil pemeriksaan dokter UGD. Apabila kasus di UGD termasuk kasus gawat darurat maka dapat dijamin tanpa surat rujukan. Kasus bukan gawat darurat apabila berobat ke Rumah Sakit harus menggunakan surat rujukan. Terima kasih.