Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP65783141
KOTA PEKALONGAN, 25 Mar 2023
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Melanjutkan laporan saya tentang subsidi listrik yang NIK saya terpakai orang lain dengan rincian aduan : LGWP30230881 Saya Alamat Jl. Kebonsari Setono Pekl Timur sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM. dan pada tanggal 22 Desember 2022 pihak dari Dinas ESDM memberikan saya Surat Keputusan Hasil Rapat tentang aduan subsidi listrik dan pada tanggal 24 Desember 2022 saya datang ke PT. PLN ULP Kota Pekalongan mengirimkan berkas yang isinya Surat Keputusan Hasil Rapat tentang aduan subsidi listrik dari Dinas ESDM, surat permohonan tarif subsidi dan surat Pernyataan kebenaran atas kemilikan rekening bermaterai selanjutnya saya disuruh menunggu dari pihak PT. PLN ULP Kota Pekalongan dan setelah tanggal 4 Januari 2023 saya menanyakan perkembangan subsidi listrik saya Melalui whatsapp PT. PLN ULP Kota Pekalongan namun tidak ada respon kemudian saya whatsapp lagi tanggal 14 Februari dan 15 Februari 2023 masih tidak ada respon dan belum ada tindak lanjut dari PT. PLN ULP Kota Pekalongan sampai dengan sekarang mengenai subsidi listrik saya. mohon Bpk Ganjar Pranowo dapat membantu saya agar saya dapat menikmati subsidi listrik yang telah saya ajukan pengaduannya. terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Maret 2023 - 07:28 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 28 Maret 2023 - 14:53 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Rabu, 29 Maret 2023 - 15:15 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Cabang Dinas ESDM Wil. Serayu Utara telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Manager PLN ULP. Kota Pekalongan terkait permasalahan tersebut.
2. Tim PLN Pekalongan Kota langsung melaksanakan tindak lanjut, antara lain:
a. . Senin, 27/03/2023, PLN
menghubungi Pelapor (Ahmad Priyatama) untuk penyelesaian permasalahannya maksimal 1 bulan kedepan dan dapat diterima dengan baik oleh ybs.
b. Senin, 27/03/2023, PLN menghubungi Pemakai NIK Pelapor untuk disampaikan bahwa ybs harus menyesuaikan data ID Pelanggan Listrik nya dengan data ybs sendiri, serta harus naik daya ke minimal di daya 900 VA Non subsidi (krn tdk terdaftar BDT PLN).
c. Sehubungan Sdr.April Setyawan harus beralih ke daya Non subsidi namun ybs termasuk keluarga tidak mampu, PLN menghimbau agar ybs mengurus subsidi listrik sesuai mekanisme yg berlaku agar listrik di rumahnya kedepan dapat berubah menjadi tarif subsidi kembali.
d. Selasa, 28/03/2023, ID Pelanggan listrik di rumah Sdr.April Setyawan (524510685873) sudah disesuaikan dengan NIK ybs (tidak memakai NIK Ahmad Priyatama lagi) dan menjadi daya RIMT 900 VA (non subsidi) dari daya semula 450 VA (subsidi).
e. Sehubungan NIK Pelapor (Ahmad Priyatama) terdaftar di data BDT PLN dengan Nama Akhmad Syarif dan alamat yang berbeda dengan pelapor, maka PLN melakukan pengecekkan ke lokasi Sdr. Akhmad Syarif.
f. Rabu, 29/03/2023, PLN mendatangi rumah Sdr. Akhmad Syarif, dan dipastikan ybs menggunakan/pasang listrik PLN dengan NIK keluarganya sendiri dengan daya R1M 900 VA (non subsidi), sehingga NIK tsb tidak berhubungan dengan NIK Pelapor (Ahmad Priyatama).
Tindak lanjut:
PLN akan menyesuaikan data ID Pelanggan listrik Pelapor (Ahmad Priyatama) sehingga NIK ybs bisa mendapatkan tarif subsidi di bulan April 2023 .
Dokumentasi terlampir
Selesai
Rabu, 29 Maret 2023 - 15:16 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih