Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65750344

Rincian Aduan

LGWP65750344

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 Feb 2026
0 ditandai

**Perihal: Permohonan Pengawasan dan Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas**


Kepada Yth.

Kepala BPTD Kelas I Jawa Tengah

di Tempat


Dengan hormat,


Saya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pentingnya pengawasan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan instansi pemerintah. Saat ini terdapat kekhawatiran publik mengenai praktik penggantian pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat putih, serta indikasi penggunaan pelat nomor yang dapat dilepas dan dipasang dengan mudah. Kondisi tersebut berpotensi membuka peluang penyalahgunaan fasilitas negara serta mengurangi transparansi identitas kendaraan dinas di lapangan.


Perlu ditegaskan bahwa penyampaian ini bersifat umum sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan bukan ditujukan kepada individu atau instansi tertentu. Namun demikian, langkah pencegahan tetap diperlukan agar praktik demikian tidak terjadi di lingkungan kerja instansi pemerintah, termasuk di wilayah pengawasan BPTD Kelas I Jawa Tengah.


Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kiranya pimpinan dapat:


1. Mengeluarkan surat edaran atau imbauan resmi mengenai larangan mengganti pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat lain yang tidak sesuai ketentuan.

2. Melarang penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak permanen atau mudah dilepas-pasang.

3. Melaksanakan inspeksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dinas yang berada dalam lingkup pengawasan kewenangan.

4. Mendorong penjatuhan sanksi tegas kepada oknum pegawai yang terbukti melanggar, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun proses hukum apabila terdapat unsur pidana, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum.

5. Memperkuat sistem pengawasan dan pencatatan penggunaan kendaraan dinas agar lebih transparan dan akuntabel.


Adapun dasar hukum yang menjadi landasan antara lain:


* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

* Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya.

* Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemalsuan, apabila terdapat unsur pelanggaran pidana.


Aspirasi ini saya sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Besar harapan saya agar langkah preventif dan pengawasan dapat dilakukan guna menjaga kepercayaan publik.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.


Hormat saya,

[

Disposisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPTD Kelas I Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:29 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Terimakasih akan kami sampaikan ke bagian yang menangani

Progress

Senin, 27 April 2026 - 15:52 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Laporan sudah kam tindaklanjut

Selesai

Senin, 27 April 2026 - 15:52 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Aduan sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan disampaikan saat apel di gelar