Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65727255

Rincian Aduan

LGWP65727255

Progress Public
KOTA SEMARANG
09 Apr 2026
0 ditandai


SANGGAHAN RESMI ATAS PENYELESAIAN ADUAN LGWP08253799


Kepada Yth:

Wali Kota Semarang

cq.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang

Inspektorat Kota Semarang

di Tempat

I. DASAR PENYAMPAIAN

Aduan ini disampaikan sebagai sanggahan resmi atas penyelesaian:

Aduan Nomor: LGWP08253799

yang merupakan tindak lanjut dari:

Aduan Nomor LGWP50539643

terkait penggunaan kendaraan dinas Pemerintah Kota Semarang Nopol H 1723 XA sebagaimana dijelaskan lengkap dalam dokumen lampiran PDF.

II. PENEGASAN TERHADAP JAWABAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG

Jawaban penyelesaian aduan yang menyatakan penerbitan:

Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penertiban Penggunaan TNKB Kendaraan Dinas

perlu ditegaskan BUKAN merupakan tindak lanjut atas substansi Aduan LGWP08253799.

Jawaban tersebut secara substansi merupakan jawaban template yang identik dengan penyelesaian pada:

Aduan Nomor LGWP97167148

yang memiliki konteks berbeda, yaitu terkait permintaan penerbitan Surat Edaran penertiban kendaraan dinas secara umum.

Dengan demikian, jawaban tersebut tidak menjawab pokok laporan individual dalam aduan ini.

III. PENEGASAN SUBSTANSI ADUAN

Substansi, kronologi perkara, analisis fakta, dasar hukum, objek laporan termasuk identitas kendaraan dinas (TNKB), serta permohonan tindak lanjut secara tegas dan berat telah disampaikan secara lengkap dan rinci dalam dokumen PDF lampiran aduan.

Dokumen lampiran tersebut merupakan substansi utama laporan dan menjadi dasar pemeriksaan yang seharusnya dilakukan oleh:

  • BKPP Kota Semarang (pemeriksaan disiplin ASN)
  • Inspektorat Kota Semarang (pemeriksaan internal dan pengawasan)

Isi materi laporan tidak diuraikan kembali pada kolom ini karena telah tercantum secara lengkap dalam dokumen resmi lampiran.

IV. KEBERATAN PELAPOR

Pelapor menyatakan keberatan karena:

  1. Penyelesaian aduan menggunakan jawaban yang sama dengan aduan lain yang berbeda konteks.
  2. Tidak terdapat penjelasan hasil pemeriksaan terhadap objek laporan.
  3. Tidak ada keterangan tindak lanjut pemeriksaan oleh BKPP maupun Inspektorat.
  4. Aduan dinyatakan selesai tanpa penyelesaian substansi perkara.
V. PERMOHONAN TINDAK LANJUT

Dimohon kepada:

BKPP Kota Semarang dan Inspektorat Kota Semarang

untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas dan keras sesuai kewenangan terhadap substansi laporan sebagaimana tercantum dalam dokumen lampiran PDF Aduan LGWP08253799, serta tidak menjadikan jawaban template dari Aduan LGWP97167148 sebagai dasar penyelesaian perkara.

VI. PENEGASAN AKHIR

Penerbitan Surat Edaran yang merupakan tindak lanjut aduan lain tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian terhadap laporan individual dalam Aduan LGWP08253799.

Seluruh substansi tindak lanjut yang dimohonkan tetap mengacu pada dokumen lampiran PDF sebagai bagian tidak terpisahkan dari aduan ini.

Hormat Pelapor

Rakyat Kota Semarang


Disposisi

Kamis, 09 April 2026 - 12:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 09 April 2026 - 14:22 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas aduan dan laporannya, segera kami teruskan kebidang yang menangani

Progress

Senin, 13 April 2026 - 09:59 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti