Kepada Yth:
Wali Kota Semarang
cq.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang
Inspektorat Kota Semarang
di Tempat
I. DASAR PENYAMPAIANAduan ini disampaikan sebagai sanggahan resmi atas penyelesaian:
Aduan Nomor: LGWP08253799
yang merupakan tindak lanjut dari:
Aduan Nomor LGWP50539643
terkait penggunaan kendaraan dinas Pemerintah Kota Semarang Nopol H 1723 XA sebagaimana dijelaskan lengkap dalam dokumen lampiran PDF.
II. PENEGASAN TERHADAP JAWABAN PEMERINTAH KOTA SEMARANGJawaban penyelesaian aduan yang menyatakan penerbitan:
Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penertiban Penggunaan TNKB Kendaraan Dinas
perlu ditegaskan BUKAN merupakan tindak lanjut atas substansi Aduan LGWP08253799.
Jawaban tersebut secara substansi merupakan jawaban template yang identik dengan penyelesaian pada:
➡ Aduan Nomor LGWP97167148
yang memiliki konteks berbeda, yaitu terkait permintaan penerbitan Surat Edaran penertiban kendaraan dinas secara umum.
Dengan demikian, jawaban tersebut tidak menjawab pokok laporan individual dalam aduan ini.
III. PENEGASAN SUBSTANSI ADUANSubstansi, kronologi perkara, analisis fakta, dasar hukum, objek laporan termasuk identitas kendaraan dinas (TNKB), serta permohonan tindak lanjut secara tegas dan berat telah disampaikan secara lengkap dan rinci dalam dokumen PDF lampiran aduan.
Dokumen lampiran tersebut merupakan substansi utama laporan dan menjadi dasar pemeriksaan yang seharusnya dilakukan oleh:
- BKPP Kota Semarang (pemeriksaan disiplin ASN)
- Inspektorat Kota Semarang (pemeriksaan internal dan pengawasan)
Isi materi laporan tidak diuraikan kembali pada kolom ini karena telah tercantum secara lengkap dalam dokumen resmi lampiran.
IV. KEBERATAN PELAPORPelapor menyatakan keberatan karena:
- Penyelesaian aduan menggunakan jawaban yang sama dengan aduan lain yang berbeda konteks.
- Tidak terdapat penjelasan hasil pemeriksaan terhadap objek laporan.
- Tidak ada keterangan tindak lanjut pemeriksaan oleh BKPP maupun Inspektorat.
- Aduan dinyatakan selesai tanpa penyelesaian substansi perkara.
Dimohon kepada:
BKPP Kota Semarang dan Inspektorat Kota Semarang
untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas dan keras sesuai kewenangan terhadap substansi laporan sebagaimana tercantum dalam dokumen lampiran PDF Aduan LGWP08253799, serta tidak menjadikan jawaban template dari Aduan LGWP97167148 sebagai dasar penyelesaian perkara.
VI. PENEGASAN AKHIRPenerbitan Surat Edaran yang merupakan tindak lanjut aduan lain tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian terhadap laporan individual dalam Aduan LGWP08253799.
Seluruh substansi tindak lanjut yang dimohonkan tetap mengacu pada dokumen lampiran PDF sebagai bagian tidak terpisahkan dari aduan ini.
Hormat Pelapor
Rakyat Kota Semarang