Rumah saya sangat dekat dengan Pabrik MMP, yakni depan pabrik persis. Dampak-dampak yang ada juga sangat menganggu saya beserta keluarga. Dampak tersebut berupa bau produksi dari aktivitas pabrik, kendaraan yang masih di nyalakan saat parkir di sebrang rumah saya, aktivitas pabrik yang tidak mempunyai jam istirahat karna saat malam pun masih melakukan perbaikan kendaraan, jam 2 malam masih ada aktivitas kendaraan keluar masuk, serta forklip pabrik juga masih lalu lalang pada saat-saat jam tersebut. Mohon bantuannya untuk Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk mengambil alih aduan saya, karna saya sudah sangat terganggu. saya dan para warga juga sudah menyampaikan laporan ke Pemkab Temanggung tapi pihak Pemkab tidak membantu masyarakat untuk menutup produksi pabrik sama sekali. Tidak di gali fakta sesuai lapangan juga, hanya mendengar dari pihak pabrik saja
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65711951
Disposisi
Selasa, 02 Desember 2025 - 08:25 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Desember 2025 - 09:39 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
aduan kami terima
Progress
Jumat, 05 Desember 2025 - 12:06 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Bahwa telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Pengaduan yang Saudara laporkan pada tanggal 5 Desember 2025, yang diikuti oleh:
1. Dinas PMPTSP Prov Jawa Tengah
2. Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah
3. Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan LH Kabupaten Temanggung
5. Dinas PU dan PR Kabupaten Temanggung
6. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung
7. Dinas PMPTSP Kabupaten Temanggung
8. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung
dengan hasil:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan koordinasi terkait dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Matratama Mitra Polyester terkait dengan belum dilakukannya pemenuhan persyaratan dasar (KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG/SLF) dan Perizinan Berusaha.
2. Bahwa berdasarkan PP 28 Tahun 2025, Lampiran 1F, disebutkan bahwa kegiatan usaha KBLI 16212 - Industri Kayu Lapis Laminasi yang dilakukan oleh PT. MMP termasuk Decorative Plywood milik PT MMP (dan kegiatan usaha PT. MMP lainnya) merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
3. Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menghentikan operasional kegiatan usaha PT Matratama Mitra Polyester per 2 Desember 2025 karena tidak memiliki izin untuk menjalankan bisnis kayu lapis.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
Selesai
Jumat, 05 Desember 2025 - 13:13 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU