Rincian Aduan : LGWP65671313

Selesai Public

KOTA TEGAL, 10 May 2020

Kpd yth bp gubernur. Sy Eka Marliana ,bgini pak,sy mau Minta prtolongan pd Bpk mslh bpjs kshtan, sy dpt dr pmrintah sdangkan suami d anak GA dpt Brngkli Ada apa2 jdi sy daftarkan bpjs yg byr. To trnyata sy tdk bs mmbayarny pak,krna mslh ekonomi sy yg pas san, suami krj ditoko mebel gji yg GA sbrp. Bantuan dr pmrintah pun sy tdk Pernah dpt pak, Demi ALLAH mau Itukan pkh, kip sell sy ga Pernah dpt apa2. Sy mhon kbijaksanaan Bpk. Gubernur utk Bantu sy pak, sy sdang hamil, bpjs sy yg Dr pmrintah pun diblokir tdk bs digunakan. Trimakasih pak sblum d sesudahny smoga keluh ksah sy bs trsampaikan oleh pak gubernur ganjar or a no work.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 10 Mei 2020 - 20:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 20 Mei 2020 - 08:39 WIB

BPJS Kesehatan

Terimakasih atas laporan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Jumat, 22 Mei 2020 - 13:18 WIB

BPJS Kesehatan

Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional pada masyarakat yang ada kendala ekonomi oleh karena miskin dan tidak mampu tidak disarankan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Hal ini agar tidak menimbulkan keberatan pembayaran iuran di masa mendatang. Sesuai Undang-undang yang berlaku ada segmen PBI yang dikhususkan bagi penduduk yang miskin dan tidak mampu.

Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, agar diusulkan aktif kembali menjadi peserta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih

Selesai

Jumat, 22 Mei 2020 - 13:19 WIB

BPJS Kesehatan

Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional pada masyarakat yang ada kendala ekonomi oleh karena miskin dan tidak mampu tidak disarankan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Hal ini agar tidak menimbulkan keberatan pembayaran iuran di masa mendatang. Sesuai Undang-undang yang berlaku ada segmen PBI yang dikhususkan bagi penduduk yang miskin dan tidak mampu.

Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, agar diusulkan aktif kembali menjadi peserta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih