DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
-
Salah satu tugas pokok dan fungsi Dinas Perindusrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah adalah melaksanakan pembinaan industri kecil dan menengah dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas produk melalui fasilitasi sarana produksi. Namun demikian dalam pemberian fasilitasi ini dengan tetap memperhatikan ketentuan antara lain :
-
Telah menjalankan usahanya sekurang kurangnya 2 tahun terakhir;
-
Sanggup menyediakan energy penggerak, lahan atau tempat usaha untuk mesin/peralatan yang akan dibantukan;
-
Tidak sedang menerima pemberian mesin/peralatan sejenis baik dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah maupun instansi lainnya dalam tahun anggaran yang sama;
Syarat-syarat untuk pengajuan pemberian mesin/peralatan adalah :
-
Proposal diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat;
-
Rekomendasi/pengesahan dari Dinas Kabupaten/Kota;
-
Surat Pernyataan kesanggupan penyediaan energy dan lahan/tempat untuk operasional mesin/peralatan;
-
Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jateng atau intansi lain;
-
Surat pernyataan memiliki usaha atau telah menjalankan usaha sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir.
-
Selain ketentuan dan persyaratan tersebut diatas, juga tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
-
Proposal diajukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan survey lapangan serta sosialisasi untuk menentukan kelayakan calon penerima mesin/peralatan.
-
Atas dasar verifikasi dan survey lapangan tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jateng menerima atau menolak pengajuan pemberian mesin/peralatan.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.