Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP65651942
KABUPATEN KENDAL, 25 Mar 2022
Assalamualaikum Bapak Gubernur @GanjarPranowo saya melaporkan sebagai warga Desa Bulugede Kec. Patebon Kab. Kendal Bahwa adanya Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2019 dan Bumdes Ds.Bulugede 2021. Untuk bukti Realnya yang berupa SPJ kami tidak bisa melihatnya bapak @ganjarpranowo , suatu masa ada warga yang mencoba menanyakan tetapi di bantah oleh perangkat desa dengan Kalimat "Kapasitas mu Opo,seng oleh Inspektorat dan Polisi dengan Sp.Gas" begtu Pak. Jadinya kami ngak punya, dan apakah Kami Sebagai Warga boleh menanyakannya. Selanjutnya kami melaporkan adanya dugaan penyelewengan tersebut berdasarkan MMT akhir tahun untuk Laporan ADD dan DD pak (terlampir) untuk dana yang diduga diSelewengkan Sebesar Rp. 139.310.500,- (Seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) untuk pengunaan Sub.Bidang Perdagangan dan perindustrian yaitu -Pembangunan/Rehap pasar Desa/kios desa tetapi Realisasinya Tidak ada Bapak @GanjarPranowo. Untuk Bumdes Ds. Bulugede Hari ini Kamis tanggal 24 maret 2022, Balaidesa dikabarkan kedatangan Dispermasdes Kab.Kendal disana kami mendengar Bumdes Begerak di Bidang ATK Ujar ketua Bumdes Ds. Bulugede Kec. patebon Kab.Kendal Sdri. SINTA, tetapi Realita hal tersebut kami tidak melihatnya Bapak @GanjarPranowo. Sedangkan Ketua Bumdesnya Sdri. SINTA juga Dipilih tidak berdasarkan Musyawarah yang benar Banyak anggota BPD Ds. Bulugede dan Karangtaruna yang tidak mengetahuinya,Tiba² langsung di lantik pada tahun 2020 begtu Bapak @GanjarPranowo, Kami juga telah melaporkan Ke Ketua BPD Ds.Bulugede Kec. Patebon Kab. Kendal di tahun 2020 Sdr. BUDI KUSWORO Bahwa Sdri. SINTA tidak bisa di jadikan Ketua Bumdes karena Track Sdri. SINTA sendiri Tidak baik dan Pola berfikir yang Kurang Baik Untuk menjalankan Bumdes.Tetapi malah di Bantah dengan alasan Tidak jelas. Namanya dan Data Sudah Sampai Provinsi. Demikian Bapak @GanjarPranowo mohon bantuannya Bapak @GanjarPranowo.
Disposisi
Selasa, 05 April 2022 - 09:40 WIB
Verifikasi
Selasa, 05 April 2022 - 11:38 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Selasa, 05 April 2022 - 12:32 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
1. Menyampaikan aduan tersebut kepada Kepala Desa Bulugede;
2. Memberikan pembinaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Bulugede bahwa :
a. dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan harus ada sosialisasi dan melibatkan partispasi masyarakat, serta dalam Pelaksanaan APBDes pengelolaan keuangannya harus memenuhi asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020 Pengelolaan Keuangan Desa;
b. Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Permendesa Nomor 4/2015 tentang pendirian, kepengurusan dan pengelolaan dan pembubaran BUM Desa, dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Permendesa Nomor 16/2019 tentang Musdes sebagaimana yang tertuang dalam pasal 13 Dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa, Pemerintah Desa bertanggungjawab atas proses demokratisasi yang bersih dan bebas intervensi pihak manapun, serta sarana pendukung kegiatan lainnya
Terimakasih