Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP65588122
KABUPATEN SRAGEN, 06 Sep 2022
Assalamu'alaikum pak ganjarr.. Salam sehat selalu,rezeki halal barokah,,aamiin. Selamata sore pak ganjar,gubernur yg selalu aku idolakan, Sy punya uneg2 di dalam fasilitas olah raga di kampung kami, Kelurahan pagak.kecamatan sumberlawang.kabupaten sragen. Puluhan tahun kami pemuda cm minta kepastian fasilitas lapangan olah raga,namun pemdes ketika saya dan pemuda lainya menanyakan.mereka selalu kesulitan untuk menjawab atau mwmberi lepastian. Apakah kami sebagai pemuda tidak mempunyai untuk mendapatkan fasilitas lapangan sepak bola?? Pernah saya datang langsung ke kelurahan menanyakan kepastian dimana tempat lapangan sepak bola desa,tp kepala desa dengan mudah hanya menjawab,sabar mas tak konsultasi pak camat. Selang 3 bulan sampai sekarang saya tunggu kepastian jawaban sampai saat ini tidak ada kabar lagi dr kepala desa. Apakah yg bisa dilakukan pemuda supaya bs mendapatkan lapangan pak gubernur.. Atas jawabanya,sya ucapkan terima kasih????????
Disposisi
Rabu, 07 September 2022 - 10:19 WIB
Verifikasi
Rabu, 07 September 2022 - 15:08 WIB
Kabupaten Sragen
Progress
Senin, 12 September 2022 - 09:36 WIB
Kabupaten Sragen
Hasil klarifikasi dengan Pemdes Pagak dapat kami sampaikan sbb ;
1.Lapangan Olahraga yg dipakai untuk Sepakbola disebelah Timur Baldes dan Volly belakang Baldes ( luasan tdk seperti lap. Bola seperti desa lainnya.
2. fasum tersebut lama tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat
3. Bahwa ada tanah Kas Desa yg dimiliki, namun sampai saat ini digunakan untuk Budidaya Tanaman Pepaya.
4. Pemdes dan perwakilan pemuda yg mengadu kami ajak rapat dan penjelasan ;
- terkait aduan adalah menjadi kewenangan desa
- pemdes cek tanah kas desa yg tdk menjadi tunjangan perdes
- pengadaan tanah fasum bisa dilakukan pemdes, sepanjang desa mempunyai anggaran atau masuk dalam RKPD
- pengadaan bisa dilakukan dengan menganggarkan dana cadangan setiap tahunnya dalam APBDes,.
- Perencanaan Pembangunan Desa melibatkan masyarakat, dan yg punya kewenangan dalam penyusunan adalah Pemdes dan BPD,.
DUMP.????
D U M P Fasilitasi di pimpin Sekcam,.
Selesai
Senin, 12 September 2022 - 09:37 WIB
Kabupaten Sragen
Hasil klarifikasi dengan Pemdes Pagak dapat kami sampaikan sbb ;
1.Lapangan Olahraga yg dipakai untuk Sepakbola disebelah Timur Baldes dan Volly belakang Baldes ( luasan tdk seperti lap. Bola seperti desa lainnya.
2. fasum tersebut lama tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat
3. Bahwa ada tanah Kas Desa yg dimiliki, namun sampai saat ini digunakan untuk Budidaya Tanaman Pepaya.
4. Pemdes dan perwakilan pemuda yg mengadu kami ajak rapat dan penjelasan ;
- terkait aduan adalah menjadi kewenangan desa
- pemdes cek tanah kas desa yg tdk menjadi tunjangan perdes
- pengadaan tanah fasum bisa dilakukan pemdes, sepanjang desa mempunyai anggaran atau masuk dalam RKPD
- pengadaan bisa dilakukan dengan menganggarkan dana cadangan setiap tahunnya dalam APBDes,.
- Perencanaan Pembangunan Desa melibatkan masyarakat, dan yg punya kewenangan dalam penyusunan adalah Pemdes dan BPD,.
DUMP.????
D U M P Fasilitasi di pimpin Sekcam,.