Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP65531935
KABUPATEN REMBANG, 15 Oct 2022
saya mau tanya pak ? bagaimana tentang pengelolaan hutan sosial di Rembang khusus nya, kemarin ada LSM yang minta KK dan KTP katanya mau di usulkan ke kementrian terkait tentang pengelolaan dan kami mohon di berikan hak guna usaha saya sebagai pengelola nya pak terima kasih..semoga bapak slalu di berikan kemudahan dan kesehatan didalam memimpin Jawa tengan dan insyaallah 2024 memimpin INDONESIA yang kita cintai...
Disposisi
Minggu, 16 Oktober 2022 - 00:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 08:04 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Progress
Minggu, 23 Oktober 2022 - 04:29 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Selesai
Senin, 24 Oktober 2022 - 15:40 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Akses legal pengelolaan hutan sosial di Jawa Tengah diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk persetujuan atau penetapan mengelola kawasan hutan selama jangka waktu 35 tahun. Tata cara permohonannya dapat dilihat pada Permen LHK No. 9 Tahun 2021. Terhadap adanya LSM yang melakukan aktifitas pengumpulan KK dan KTP untuk memfasilitasi masyarakat dalam permohonan persetujuan perhutanan sosial dipersilakan sepanjang tidak menjanjikan bahwa persetujuan menteri pasti akan diperoleh dan masyarakat tidak dipungut biaya atas kegiatan pengumpulan tersebut untuk menghindari kerugian masyarakat.