Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65531935

Rincian Aduan

LGWP65531935

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
15 Oct 2022
0 ditandai
saya mau tanya pak ? bagaimana tentang pengelolaan hutan sosial di Rembang khusus nya, kemarin ada LSM yang minta KK dan KTP katanya mau di usulkan ke kementrian terkait tentang pengelolaan dan kami mohon di berikan hak guna usaha saya sebagai pengelola nya pak terima kasih..semoga bapak slalu di berikan kemudahan dan kesehatan didalam memimpin Jawa tengan dan insyaallah 2024 memimpin INDONESIA yang kita cintai...

Disposisi

Minggu, 16 Oktober 2022 - 00:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 17 Oktober 2022 - 08:04 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Minggu, 23 Oktober 2022 - 04:29 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

kami koordinasikan dengan Perum Perhutani

Selesai

Senin, 24 Oktober 2022 - 15:40 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Akses legal pengelolaan hutan sosial di Jawa Tengah diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk persetujuan atau penetapan mengelola kawasan hutan selama jangka waktu 35 tahun. Tata cara permohonannya dapat dilihat pada Permen LHK No. 9 Tahun 2021. Terhadap adanya LSM yang melakukan aktifitas pengumpulan KK dan KTP untuk memfasilitasi masyarakat dalam permohonan persetujuan perhutanan sosial dipersilakan sepanjang tidak menjanjikan bahwa persetujuan menteri pasti akan diperoleh dan masyarakat tidak dipungut biaya atas kegiatan pengumpulan tersebut untuk menghindari kerugian masyarakat.