Rincian Aduan
LGWP65531935
Lihat detail lengkap aduan LGWP65531935
LGWP65531935
Admin Gubernuran
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Akses legal pengelolaan hutan sosial di Jawa Tengah diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk persetujuan atau penetapan mengelola kawasan hutan selama jangka waktu 35 tahun. Tata cara permohonannya dapat dilihat pada Permen LHK No. 9 Tahun 2021. Terhadap adanya LSM yang melakukan aktifitas pengumpulan KK dan KTP untuk memfasilitasi masyarakat dalam permohonan persetujuan perhutanan sosial dipersilakan sepanjang tidak menjanjikan bahwa persetujuan menteri pasti akan diperoleh dan masyarakat tidak dipungut biaya atas kegiatan pengumpulan tersebut untuk menghindari kerugian masyarakat.