Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65531935
Rincian Aduan
LGWP65531935
Topik
Disposisi
Minggu, 16 Oktober 2022 - 00:54 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 08:04 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Progress
Minggu, 23 Oktober 2022 - 04:29 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Selesai
Senin, 24 Oktober 2022 - 15:40 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Akses legal pengelolaan hutan sosial di Jawa Tengah diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk persetujuan atau penetapan mengelola kawasan hutan selama jangka waktu 35 tahun. Tata cara permohonannya dapat dilihat pada Permen LHK No. 9 Tahun 2021. Terhadap adanya LSM yang melakukan aktifitas pengumpulan KK dan KTP untuk memfasilitasi masyarakat dalam permohonan persetujuan perhutanan sosial dipersilakan sepanjang tidak menjanjikan bahwa persetujuan menteri pasti akan diperoleh dan masyarakat tidak dipungut biaya atas kegiatan pengumpulan tersebut untuk menghindari kerugian masyarakat.