Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65512480

Rincian Aduan

LGWP65512480

Verifikasi Public
KOTA SURAKARTA
29 May 2020
0 ditandai
Pak gub, Saya ibu rumah tangga warga semanggi rt02/15,kec. Pasarkliwon,, Posisi saya ngontrak disukoharjo..pertanyaan saya, apakah karena tdk domisili membuat saya tdk pantas mengajukan bantuan covid, saya jg termasuk warga terdampak..suami sdh tdk ada kerjaan semenjak ada covid,pdhl anak pertama saya th ini masuk TK,anak kedua umur 2,5th dan saya sekarang posisi hamil 9bln.. Padahal didaerah saya ngontrak dsini saya jg tdk prnh dpt bantuan dikarenakan saya warga solo...sedang dsolo saya tdk dpt dg alasan saya tdk domisili,,pdhl saya ngontrak dsni karena cari lokasi yg lbh dekat dg tempat kerja suami...katanya bantuannya untuk warga terdampak,,,mohon perhatiannya pak

Disposisi

Jumat, 29 Mei 2020 - 14:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Jumat, 05 Juni 2020 - 11:25 WIB

DINAS SOSIAL

Bansos tidak memandang KTP mana. Monggo untuk Masyarakat Jawa Tengah yg berdomisili di luar Alamat KTP dapat mengajukan permohonan bantuan melalui RT RW njenengan dengan menggunakan surat domisili melalui kelurahan dan dikirim ke dinsos setempat untuk didata dan diverifikasi.