Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 25 Januari 2019 - 19:03 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 28 Januari 2019 - 09:22 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan saudara, akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 28 Januari 2019 - 09:25 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
dalam proses permohonan sertipikta yg saudara maksudkan pakah saudara mengikuti program PTSL atau bukan, bila bukan melalui PTSL bisa saudara kirimkan bukti kuitansi yg saudara terima dari kantor pertanahan......apabila saudara mengikuti PTSL bisa kami sampaikan bahwa untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik, sertipikat dan supervisi sedangkan untuk biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... Pajak BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih